Tersangka Curas, AS alias Andreas Warga Kota Bitung |
Humas Polres Bitung - Berdasarkan laporan pengaduan dari seorang perempuan warga kecamatan Girian kota Bitung berinisial MW (26) bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) menimpah dirinya yang dilakukan oleh seorang lelaki tak dikenalinya pada Minggu (23/7/2017) dini hari di wilayah kelurahan Manembo-nembo, tim Tarsius satuan Rskrim Polres Bitung langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AS alias Andreas (28) warga kecamatan Maesa kota Bitung di rumahnya, Senin (24/7/2017) malam.
Babuk Tindak Pidana Curas Yang Dilakukan Oleh AS alias Andreas |
Saat dilakukan interogasi oleh penyidik, lelaki AS alias Andreas yang berprofesi sebagai tukang ojek itu mengakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana Curas terhadap korban dengan cara saat pelaku mengantarkan korban pulang ke rumah menggunakan sepeda motor miliknya, tiba-tiba dalam perjalanan pelaku memaksa korban untuk menyerahkan HP serta tas miliknya. Tak hanya itu korban juga dipaksa untuk melayani nafsu birahi pelaku, namun niat pelaku tersebut tidak tercapai karena korban berhasil melarikan diri namun naas saat melarikan diri korban ditusuk di bagian pinggulnya oleh pelaku dengan menggunakan sebilah pisau (Badik).
Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH membenarkan adanya kejadian tindak pidana curas serta proses penangkapan tersangka nya berinisal lelaki AS alias Andreas tersebut, dan saat ini yang bersangkutan sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bitung untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 subsider pasal 362 KUHP, jelas Kapolres Bitung. (Chresto)
Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH membenarkan adanya kejadian tindak pidana curas serta proses penangkapan tersangka nya berinisal lelaki AS alias Andreas tersebut, dan saat ini yang bersangkutan sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bitung untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 subsider pasal 362 KUHP, jelas Kapolres Bitung. (Chresto)
No comments:
Post a Comment