Thursday, 20 July 2017

Tidak Mematuhi Aturan Kedinasan, 32 Personil Res Bitung Ini Diberikan Tindakan Disiplin Oleh Sie Propam

32 Personil Polres Bitung Yang Diberikan Tindakan Disiplin Oleh Sie Propam

Humas Polres Bitung - Saat pengecekan langsung oleh Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH pada kesempatan apel pagi Senin tanggal 17 Juli 2017 pukul 07:00 wita. ditemukan sebanyak 32 personil Polres Bitung serta Polsek jajaran tidak mengikuti apel pagi dan tanpa keterangan jelas yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Sie Propam Res Bitung dalam kegiatan penegakan penertiban disiplin (Gaktibplin) Polri, Rabu (19/7/2017) pukul 07:00 wita di Mapolres Bitung.

Latihan PBB
Pelanggaran disiplin anggota Polri yang dilakukan oleh ke 32 personil tersebut sebagaimana yang dimaksud pasal 4 huruf l (Dalam Pelaksanaan Tugas Anggota Polri Wajib Menaati Perintah Kedinasan Dari Atasan Yang Berwenang) dan pasal 6 huruf c (Menghindarkan Tanggung Jawab Dinas) PP RI nomor 2 tahun 2003 selanjutnya Sie Propam Res Bitung memberikan tindakan dispilin kepada 32 personil berupa teguran dan tindakan fisik.

Tindakan disiplin berupa teguran dan tindakan fisik tersebut dilaksanakan dalam bentuk pembinaan latihan baris berbaris yang diharapkan dapat memberikan efek jerah kepada para personil yang melanggar aturan disiplin Polri dan akan terus dilakukan, selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada personil tentang peraturan baris berbaris, jelas Kasie Propam Res Bitung Ipda. Ronny Rinuga. (Chresto

No comments:

Post a Comment