Tersangka saat wawancara dengan sejumlah media Kota Bitung |
Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017
sekitar Pukul 02.30 wita bertempat dikediaman Keluarga Sarijo - Roringkong
alamat Desa Uwuran II Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP. Afrizal
Rachmat Nugroho, SIK, Kasat Intelkam AKP. Deky Pangandaheng, S.Sos dan Kapolsek
Aertembaga IPTU. Fandi Ba'u, SIK beserta Tim Gabungan Polres Bitung yang
terdiri dari Tim Resmob, Tim Tarsius, Tim Cobra dan Tim Anti Bandit, Unit Intelkam
telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Alias FB, Umur 17 Tahun,
Pekerjaan Tiada, Agama Islam, Alamat Kelurahan Pateten Satu Lingk. II RT. 008 Kecamatan
Aertembaga Kota Bitung.
Kapolres Bitung dan Insan Pers |
Berdasarkan keterangan dari Saksi -
Saksi yang menjadi Tersangka dalam kasus Pembunuhan yaitu tersangka alias FB
dikarenakan yang bersangkutan sempat dilihat oleh Saksi keluar dari kediaman
Salendang sekitar Pukul 17.30 wita mengikuti atap rumah dari masyarakat yang
tinggal disekitar lokasi kejadian kemudian langsung melarikan diri.
Ditambahkan keterangan Saksi bahwa
Tersangka telah mengambil uang sebesar Rp. 15.000.000 yang diletakan dibagian
lemari pakaian yang berada didalam kamar yang terletak di Lantai Dua.
Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017
sekitar Pukul 02.30 wita bertempat dikediaman Keluarga Sarijo - Roringkong Alamat Desa Uwuran II Kecamatan Amurang
Kabupaten Minahasa Selatan, Tim Gabungan Polres Bitung berhasil melakukan
penangkapan terhadap Tersangka.
Bahwa saat dilakukan Penangkapan
Tersangka berusaha melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri sehingga
dilumpuhkan oleh Personil Tim Gabungan Polres Bitung dengan menggunakan Senjata
Api Dinas laras pendek
Dijelaskan juga bahwa kurang lebih 48
jam setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Gabungan Polres Bitung dan Polsek
Aertembaga serta Polsek Maesa Tersangka berhasil diamankan diwilayah Amurang
dimana saat itu Tersangka hendak menuju Provinsi Gorontalo.
Selesai dilumpuhkan tersangka di bawah
ke Rumah Sakit Bhayangkara Karombasan Polda Sulut untuk mendapatkan perawatan
medis selanjutnya dibawah ke Polres Bitung untuk dilakukan penyidikan sesuai
hukum yang berlaku.
Pasal yang diterapkan Pasal 338 KUHP
(ancaman 15 tahun) Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP (ancaman 15 tahun) jo 285 KUHP
(ancaman 12 tahun).
No comments:
Post a Comment