Tuesday, 11 July 2017

Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan disertai Pencurian dan Pemerkosaan yang terjadi di Kel. Pateten Satu Lingk. II RT. 008 Kec. Aertembaga Kota Bitung

Tersangka saat wawancara dengan sejumlah media Kota Bitung
Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekitar Pukul 02.30 wita bertempat dikediaman Keluarga Sarijo - Roringkong alamat Desa Uwuran II Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan  dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP. Afrizal Rachmat Nugroho, SIK, Kasat Intelkam AKP. Deky Pangandaheng, S.Sos dan Kapolsek Aertembaga IPTU. Fandi Ba'u, SIK beserta Tim Gabungan Polres Bitung yang terdiri dari Tim Resmob, Tim Tarsius, Tim Cobra dan Tim Anti Bandit, Unit Intelkam telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Alias FB, Umur 17 Tahun, Pekerjaan Tiada, Agama Islam, Alamat Kelurahan Pateten Satu Lingk. II RT. 008 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Kapolres Bitung dan Insan Pers
Pada hari Minggu tanggal 9 Juli 2017 sekitar Pukul 17.00 wita bertempat dikediaman Keluarga Salendang alamat Kelurahan Pateten Satu Lingkungan II RT. 008 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung telah terjadi kasus Pembunuhan terhadap Korban alias ST.

Berdasarkan keterangan dari Saksi - Saksi yang menjadi Tersangka dalam kasus Pembunuhan yaitu tersangka alias FB dikarenakan yang bersangkutan sempat dilihat oleh Saksi keluar dari kediaman Salendang sekitar Pukul 17.30 wita mengikuti atap rumah dari masyarakat yang tinggal disekitar lokasi kejadian kemudian langsung melarikan diri.

Ditambahkan keterangan Saksi bahwa Tersangka telah mengambil uang sebesar Rp. 15.000.000 yang diletakan dibagian lemari pakaian yang berada didalam kamar yang terletak di Lantai Dua.

Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekitar Pukul 02.30 wita bertempat dikediaman Keluarga Sarijo - Roringkong Alamat Desa Uwuran II Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, Tim Gabungan Polres Bitung berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka.
tersangka bersama barang bukti
Bahwa saat dilakukan Penangkapan Tersangka berusaha melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri sehingga dilumpuhkan oleh Personil Tim Gabungan Polres Bitung dengan menggunakan Senjata Api Dinas laras pendek

Dijelaskan juga bahwa kurang lebih 48 jam setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Gabungan Polres Bitung dan Polsek Aertembaga serta Polsek Maesa Tersangka berhasil diamankan diwilayah Amurang dimana saat itu Tersangka hendak menuju Provinsi Gorontalo.

Selesai dilumpuhkan tersangka di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Karombasan Polda Sulut untuk mendapatkan perawatan medis selanjutnya dibawah ke Polres Bitung untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

Pasal yang diterapkan Pasal 338 KUHP (ancaman 15 tahun) Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP (ancaman 15 tahun) jo 285 KUHP (ancaman 12 tahun).

No comments:

Post a Comment