Polsek Ranowulu Mediasi Pertikaian warga akibat miras dengan menada tangani surat pernyataan |
Mediasi tersebut dilaksanakan di kantor kelurahan pinasukulan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ranowulu AKP.
M. Aswar Nur, S.IK di dampingi Kanit Binmas IPTU Esau Larawo, Kanit Reskrim
IPDA P. Katiandago serta Babinsa SERTU Jems Posumah, pertikaian tersebut adanya
kesalahpahaman akibat minuman Keras (cap tikus) yang berlebihan, tidak ada
korban jiwa maupun korban material dalam peristiwa tersebut.
Dalam
mediasi tersebut yang bertikai menerima arahan dari Kapolsek Ranowulu AKP. M. Aswar
Nur. SIK, menekankan agar tidak mengkonsumsi miras karena miras adalah sebagai
pemicu dalam peristiwa tersebut, tidak membawa sajam, berpartisipasi dalam
menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, hindari kesalah pahaman yang menjurus
kepada pertikaian, bila ada masalah agar di laporkan kepada lurah dan
bhabinkamtibmas untuk penanganan lebih lanjut dengan tidak main hakim sendiri.
Setelah dilakukan
mediasi maka yang bertikai menyatakan untuk berdamai dan berjanji tidak akan
mengulangi lagi perbuatan mereka, dan bila di kemudian hari tenyata mengulangi
perbuatan tersebut maka mereka bersedia untuk di proses sesuai dengan hukum
yang berlaku, masing pihak telah menanda tangani surat pernyataan sebagai
bentuk masalah telah selesai secara kekeluargaan.
No comments:
Post a Comment