Adegan ke 20 (Pelaksanaan Rekonstruksi kasus yang digelar Polsek Aertembaga) |
Humas Polres Bitung - Kasus yang menghebohkan warga kelurahan Pateten Satu kota Bitung yang dilakukan oleh tersangka lelaki FB alias Fajrin (17) warga kota Bitung terhadap korban wanita lansia yang terjadi Minggu tanggal 9 Juli 2017 lalu, Selasa (18/7/2017) pukul 11:00 wita. Unit Reskrim Polsek Aertembaga Res Bitung menggelar rekonstruksi kasus dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, pencurian disertai dengan kekerasan serta perbuatan cabul bertempat di rumah keluarga korban (TKP).
Rekonstruksi kasus disaksikan oleh keluarga korban (Anak-anak korban) menghadirkan para saksi-saksi, dan korban yang diperankan oleh salah seorang warga serta tersangka lelaki FB alias Fajrin didampingi kuasa hukum nya Refly Pantouw, SH yang dikawal ketat oleh personil Polsek Aertembaga Res Bitung.
Sebanyak 30 adegan diperlihatkan dalam rekonstruksi kasus tersebut, dimana pada adegan ke 20 diperlihatkan tersangka menusuk kepala korban dengan sebilah pisau yang mengenai pelipis sebelah kiri korban, kemudian pada adegan ke 22 tersangka berbuat hal tidak senonoh (Cabul) terhadap korban lalu tersangka mengambil uang yang ada di laci toko dan menyimpan uang tersebut ke dalam tas seperti yang ditunjukan pada adegan ke 25 selanjutnya tersangka meninggalkan TKP yang akhirnya diketahui oleh para saksi.
Pelaksanaan rekonstruksi kasus dari awal sampai dengan berakhirnya kegiatan berjalan dengan lancar dan dalam kesempatan tersebut juga turut dihadiri oleh Kapolsek Aertembaga Iptu. Fandi Ba'u, SIK serta pemerintah setempat yaitu Sekcam Aertembaga Gerry Kojogian, SH bersama Lurah Pateten Satu Farida Ngurawan. (Chresto)
No comments:
Post a Comment