Anggota Polsek Ranowaulu Saat menerima laporan tindak pidana penipuan |
Warga Tewaan alias DS (51) mendatangi Polsek Ranowulu
melaporkan tindak pidana penipuan yang di lakukan lelaki FH alias puput di Mapolsek Ranowulu, Rabu
(19/07/2017).
Kapolsek
Ranowulu AKP M. Aswar Nur, SIK menjelaskan Bahwa
pada hari kamis 16 maret 2017 warga tewaan alias DS (51) menghubungi lelaki FH alias puput untuk
baju pengantin dengan biaya seluruhnya Rp. 11.500.000, DS (51) sempat bayar Rp.
5.000.000, dan pembayaran yang kedua pada tanggal 16 maret 2017 sebesar Rp.
3.500.000, dan pada tanggal 15 april 2017 lelaki FH alias puput datang lagi meminta
uang kepada warga Tewaan alias DS sebesar Rp. 3.000.000, Warga Tewaan alias DS
(51) sempat bertanya kepada lelaki FH
alias puput tentang baju pengantin tersebut, namun lelaki FH alias puput berjanji
akan antar ke rumah DS (51) dan sampai saat ini lelaki FH alias puput tidak
menepati janji untuk membawa baju pengantin tersebut.
Atas Kejadian tersebut korban pelapor merasa keberatan dan meminta agar kasus ini di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, Aipda C. S. Yacobus langsung membuat laporan polisi dan di serahkan kepada unit reskrim untuk tindak lanjuti kasus tersebut.
Atas Kejadian tersebut korban pelapor merasa keberatan dan meminta agar kasus ini di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, Aipda C. S. Yacobus langsung membuat laporan polisi dan di serahkan kepada unit reskrim untuk tindak lanjuti kasus tersebut.
No comments:
Post a Comment