Aiptu. Yohanes Lambe Bertindak Selaku Kuasa Penuntut Umum Dalam Sidang Tipiring |
Humas Polres Bitung - Sidang tindak pidana ringan atas kasus memiliki, menyimpan, mengedarkan minuman alkohol tanpa ijin sah yang diamankan oleh Polsek KPS Res Bitung dalam pelaksanaan operasi pekat tanggal 21 Juli 2017 yang lalu, digelar dipimpin oleh hakim RONALD MASSANG, SH, MH bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri kota Bitung, Jumat (28/7/2017).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka bersama barang bukti berupa 381 liter minuman alkohol jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol ukuran 1.5 liter sebanyak 254 botol diserahkan, proses persidangan pun langsung dilaksanakan dan dalam persidangan tersebut personil unit Reskrim Polsek KPS Aiptu. Yohanes Lambe bertindak selaku kuasa penuntut umum.
Dari hasil persidangan tersebut agar membuat efek jerah hakim menjatuhkan hukuman kepada kepada tersangka SL alias Tole (49) warga kota Bitung untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- atau hukuman pengganti kurungan badan selama 1 bulan, karena terbukti secara sah melanggar pasal 27 ayat 1 Perda Prop. Sulut No. 4 tahun 2014 tentang memiliki, menyimpan, mengedarkan minuman alkohol tanpa ijin yang sah.
Persidangan ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan operasi pekat yang dilaksanakan oleh Polres Bitung dan jajaran, selain itu kegiatan tersebut juga untuk memberikan efek jerah kepada para pelaku penjual atau pengedar minuman alkohol, karena minuman alkohol merupakan biang dari tindak kriminal yang terjadi di kota Bitung, jelas Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa. (Chresto)
No comments:
Post a Comment