Barang Bukti Miras |
Operasi dengan sasaran minuman keras dilakukan beberapa
tempat wilayah hukum Polsek Ranowulu dengan menyasar warung yang berada
diwilayah Ranowulu yang dilakukan dengan pemeriksaan guna mencari barang bukti
minuman keras yang sering dijual oleh pedagang kios tersebut.
Hasil dari pelaksanaan operasi miras tersebut menemukan
miras jenis cap tikus di dalam mobil xenia yang terparkir di halam rumah
saudara AM warga pinokalan sebanyak 8 gelon yang berisi 25 liter per gelon, pemilik
minuman keras jenis cap tikus alias HM warga tombatu yang bersangkutan membawa
cap tikus dari Tombatu Kabupaten mitra untuk di jual di Bitung, alias HM
membeli cap tikus di Tombatu dengan harga Rp. 300.000 per gelon kemudian akan jual
di Bitung kios-kios dan warung dengan harga Rp. 450.000per gelon.
Kapolsek Ranowulu AKP M. Aswar Nur, SIK mengatakan Operasi miras
dilakukan guna mengantisipasi beredarnya minuman keras yang dijual bebas, serta
mencegah dampak negatif dari minuman keras, sehingga menimbulkan gangguan
kamtibmas, seperti tawuran, pencurian dan sebagainya, bahkan minuman keras
oleh kalangan muda dijadikan ajang pesta pora bahkan kehilangan nyawa akibat
minum minuman keras tersebut.
No comments:
Post a Comment