Thursday, 27 July 2017

Operasi Cipta Kondisi Polsek Ranowulu Amankan 8 Gelon Miras

Barang Bukti Miras
Kepolisian Sektor Ranowulu melaksanakan operasi cipta kondisi cipkon di Wilayah Ranowulu operasi yang dipimpin lansung oleh Kapolsek Ranowulu AKP M. Aswar Nur, SIK bersama Kanit Reskrim Ipda P. Katiandago dan anggota Polsek Ranowulu,  Selasa (25/07/2017).

Operasi dengan sasaran minuman keras dilakukan beberapa tempat wilayah hukum Polsek Ranowulu dengan menyasar warung yang berada diwilayah Ranowulu yang dilakukan dengan pemeriksaan guna mencari barang bukti minuman keras yang sering dijual oleh pedagang kios tersebut.

Hasil dari pelaksanaan operasi miras tersebut menemukan miras jenis cap tikus di dalam mobil xenia yang terparkir di halam rumah saudara AM warga pinokalan sebanyak 8 gelon yang berisi 25 liter per gelon, pemilik minuman keras jenis cap tikus alias HM warga tombatu yang bersangkutan membawa cap tikus dari Tombatu Kabupaten mitra untuk di jual di Bitung, alias HM membeli cap tikus di Tombatu dengan harga Rp. 300.000 per gelon kemudian akan jual di Bitung kios-kios dan warung dengan harga Rp. 450.000per gelon.

Kapolsek Ranowulu AKP M. Aswar Nur, SIK mengatakan Operasi miras dilakukan guna mengantisipasi beredarnya minuman keras yang dijual bebas, serta mencegah dampak negatif dari minuman keras, sehingga menimbulkan gangguan kamtibmas, seperti tawuran, pencurian dan sebagainya, bahkan minuman keras oleh kalangan muda dijadikan ajang pesta pora bahkan kehilangan nyawa akibat minum minuman keras tersebut.

Minuman keras yang berhasil terjaring untuk sementara diamankan di Polsek Ranowulu, untuk di proses lebih lanjut.

No comments:

Post a Comment