Tersangka dan korban penganiyaan |
Tim
anti bandit Polsek aertembaga amankan tersangka penganiyaan yang terjadi di
kelurahan pateten dua kecamatan aertembaga tepatnya di perempatan tinombala,
penganiyaan yang dilakukan oleh seorang lelaki berinisial NS terhadap korban
penganiyaan lelaki berinisial (RA), senin 10 juli pukul 17.00 wita.
Kejadian
tersebut terjadi seketika itu korban sementara mengendarai mobil tiba tiba ada
kendaraan motor yang di kendarai oleh seorang perempuan menghadang mobil
tersebut dan sempat adu mulut, tiba tiba lelaki berinisial NS datang dan
langsung memukul korban dengan menggunakan tangannya dan kena bagian mulut sehingga mengakibatkan bibir pecah dan
megeluarkan darah dan bagian atas kepala.
Polsek
aertembaga mediasi pertemuan permasalahan penganiyaan dengan keluarga lelaki
berinisial (NS) dengan keluarga korban lelaki berinisial (RA) Pertemuan ini
difasilitasi oleh Kapolsek Aertembaga Iptu Fandi Ba"u, SIK bersama Kanit Reskrim Aiptu John Marisi, yang
langsung bertindak sebagai mediator yang diadakan diruang kerja Kapolsek Aertembaga,
Mediasi ini dihadiri oleh Korban Penganiayaan lelaki RA dengan tersangka
penganiyaan lelaki NS, Jumat (14/07/2017)
Dari
mediasi ini diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu :
- Pihak korban dan tersangka telah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan.
- Tersanka NS meminta maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi kembali, baik tindakan penganiayaan maupun perbuatan pidana lainnya.
- Bahwa tersangka bersedia memberikan pengobatan kepada Korban.
- Kedua belah pihak berjanji saling menjaga keamanan diatas lahan yang dianggap bermasalah tersebut dan tidak akan membuat keributan/ keonaran dan anarkis.
- Dengan ditandatanganinya surat perdamaian ini maka permasalahan antara kedua belah pihak dianggap telah selesai, serta tidak ada tuntutan dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata.
Pelaksanan
mediasi berakhir pada pukul 14.00 wita, dan selama mediasi berlangsung situasi
dalam keadaan aman dan kondusif.
No comments:
Post a Comment