|
ke lima tersangka pengeroyokan di terminal kawasan pelabuhan bitung |
Lima pemuda ini yakni inisial J, inisial
A, inisial M, inisial O dan inisial A semuanya warga kota bitung harus tinggal
di sel, kelima tersangka bagian dari sebelas orang pemuda dimana enam orang
masih buron setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban HD alias Hadrison
(41) warga Poigar Kabupaten Bolong, di parkiran depan terminal kawasan
pelabuhan samudera Bitung Sabtu (15/07/2017) pukul 16.30 wita.
|
Korban Pengeroyokan |
Kanit Reskrim Polsek KPS Iptu Jeldi Pasulatan menjelaskan di parkiran
kendaraan depan terminal penumpang pelabuhan Bitung telah terjadi tindak pidana
pengeroyokan terhadap korban korban HD alias Hadrison (41) yang merupakan
penumpang kapal KM. Labobar dan baru saja turun dari atas kapal bersama
keluarganya untuk menuju ke parkiran kendaraan untuk bertemu dengan keluarganya
yang lain yang menunggu untuk menjemput korban, pada saat korban dan
keluarganya tiba di parkiran tiba-tiba tas milik istri korban yang di dalamnya
terdapat dompet dirampas oleh salah satu tersangka, akan tetapi korban yang
mengetahuinya langsung mendekat dan menghampirinya dengan mengatakan mengapa kamu mengambil barang milik saya
kemudian tersangka inisal J tersebut mengelak dan mengatakan bahwa korban
memfitnahnya selanjutnya korban melakukan perlawanan dan berusaha untuk kembali
merampasnya sehingga terjadi tarik menarik tas tersebut dan teman-teman tersangka
lainnya yang berjumlah 11 orang serta tidak berada jauh dari lokasi tersebut
langsung membantu tersangka inial J melakukan pengeroyokan terhadap korban
dengan menggunakan kepalan tangan yang mengenai bagian wajah yaitu hidung dan
kepala sehingga mengakibatkan luka yang mengeluarkan darah di bagian atas
hidung serta jidat mengalami luka memar.
Unit
Reskrim Polsek KPS masih melakukan penyelidikan
dan penyidikan dengan mencari para pelaku pengeroyokan yang berjumlah sebelas
orang lima orang diantaranya sudah berhasil ditemukan dan ditangkap serta
diamankan di Mako Polsek KPS untuk dilakukan proses hukum.
No comments:
Post a Comment