Friday, 28 July 2017

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P-21), Unit Reskrim Polsek Aertembaga Res Bitung Serahkan Fadjrin Ke Kejari Kota Bitung

Fadjrin Saat Diserahkan Unit Reskrim Sek Aetembaga Ke Kejari Kota Bitung

Humas Polres Bitung - Unit Reskrim Polsek Aertembaga Res Bitung menyerahkan tersangka lelaki FB alias Fadjrin (18) ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah berkas perkara atas kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan serta pencabulan yang diduga kuat dilakukan FB alias Fadjrin terhadap korban wanita lanjut usia di kelurahan Pateten Satu wilayah kecamatan Aertembaga lalu dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (27/7/2017).

Pemeriksaan Kesehatan TSK
Dengan pengawalan ketat tim Anti Bandit unit Reskrim Polsek Aertembaga Res Bitung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu. Jhon Maarisi menyerahkan FB alias Fadjrin ke Kejaksaan Negeri Bitung bersama barang bukti lengkap yang diterima oleh Jaksa Prima Puluakan, SH namun Sebelum diserahkan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi Fajrin di Puskesmas Girian Weru kota Bitung untuk memastikan kesehatan nya. 

" Penyerahan tersangka Fadjrin ini merupakan tahapan lanjut atau tahap II untuk proses penuntutan, setelah pada tahap I dimana penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bitung dinyatakan lengkap atau P-21 ", jelas Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa. (Chresto)

No comments:

Post a Comment