Humas Polres Bitung - Dua nelayan warga Minahasa Utara berhasil diamankan karena kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan peladak rakitan (Bom Ikan Rakitan) di perairan kelurahan Tanjung Merah kota Bitung oleh Satuan Polair Res Bitung yang saat itu sedang melaksanakan tugas patroli perairan, Minggu (23/7/2017) pukul 13:30 wita
Nelayan warga kabupaten Minahasa Utara tersebut masing-masing berinisial lelaki SM alias Selbun (52) dan lelaki M alias Takim (31).
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lanjut, ke dua nelayan warga kabupaten Minahasa Utara bersama barang bukti 1 unit perahu dan sejumlah alat bukti lainnya sudah diamankan oleh personil Sat Polair Res Bitung, jelas Kasat Polair AKP. Emil Mangare. (Chresto)
No comments:
Post a Comment