Saturday, 22 July 2017

Polsek KPS Res Bitung Sita 381 Liter Cap Tikus Siap Edar

Kapolsek KPS Dan Babuk Minol Di Pelabuhan Samudera Bitung

Humas Polres Bitung - Selain memberikan rasa aman terhadap para penumpang dan pengunjung dalam rangka kedatangan serta keberangkatan kapal KM. Tatamailau di pelabuhan Samudera kota Bitung, personil Polsek KPS Res Bitung berhasil menyita minuman alkohol jenis Cap Tikus siap edar, Jum'at (21/7/2017) pukul 10:00 wita.

254 Botol Cap Tikus Yang Disimpan Dalam Kotak Penyimpanan Ikan

Minuman alkohol Cap tikus tanpa ijin sebanyak 381 liter yang dikemas dalam 254 botol plastik air mineral ukuran 1.500 ml milik dari lelaki berinisial SL alias Tole (49) warga kota Bitung tersebut rencananya akan diselundupkan ke daerah Agas - Papua dengan modus untuk mengelabui petugas minuman alkohol tersebut disimpan di dalam 7 buah kotak penyimpanan ikan lalu diangkut dari mobil pick up ke dalam kapal menggunakan jasa buruh bagasi pelabuhan.

Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH lewat Kapolsek KPS Res Bitung AKP. Alfrets L. Tatuwo menjelaskan penyitaan minuman alkohol jenis Cap tikus ini merupakan hasil pelaksanaan operasi Pekat yang dilakukan oleh personil Polsek KPS jajaran Polres Bitung bekerja sama dengan dinas dan instransi terkait serta unsur TNI di pelabuhan Samudera kota Bitung.

Saat ini barang bukti 381 liter minuman alkohol Cap Tikus tersebut bersama pemilik nya sudah diamankan di Polsek KPS Res Bitung. Terkait memiliki, menyimpan, mengedarkan minuman alkohol tanpa ijin yang sah, SL alias Tole pemilik minuman alkohol Cap Tikus dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Perda Prop. Sulut No. 4 tahun 2014, tambah nya. (Chresto)

No comments:

Post a Comment