Kasat Narkoba Menyampaikan Ketentuan dan Peraturan Acara |
Humas Polres Bitung - Kasat Narkoba Polres Bitung bersama anggota membubarkan acara Disko di Kelurahan Girian Bawah Lingkungan II, minggu, (02/07/2017), Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Novrianto Sinadia, SH menjelaskan pembubaran acara Disko ini karena tidak ada izin keramaian dari kepolisian juga dikwatirkan akan memicu ganguan kamtibmas sebab di acara tersebut terdapat pesta miras, dan juga untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Di
samping itu Kasat Narkoba menyampaikan ketentuan dan peraturan di acara sesuai
aturan yang dibuat oleh Pihak Kepolisian, kami menyampaikan aturan-aturan yang
harus ditaati bagi pengguna Disko secara tertib, dan jam untuk ijin keramaian
sampai pada pukul 23.00 wita harus di tepati jangan sampai menambah-nambah
waktu. Mengingat juga masyarakat sekitar yang akan melakukan aktifitas di esok
hari.
Giat Acara Disko |
No comments:
Post a Comment