Tuesday, 11 July 2017

Dihadiahi 2 Butir Timah Panas, Pelaku Pembunuhan Lansia Di Pateten Diringkus Polisi Saat Hendak Kabur Ke Gorontalo

TSK Pembunuhan Bersama Babuk Hasil Curiannya

Humas Polres Bitung - Kasus pembunuhan terhadap korban perempuan lansia beranama Hj. Syamsiah Tamba (65) di kelurahan Pateten Satu kecamatan Aertembaga kota Bitung pada Minggu sore (9/7/2017) yang lalu, berdasarkan hasil pengembangan petugas dini hari tadi sekitar pukul 02:30 wita. Tim Resmob gabungan sat Intelkam dan Polsek Aertembaga Res Bitung yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Afrizal Rachmat Nugroho, SIK berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan berinisial lelaki FB alias Fajrin (17) warga kota Bitung di wilayah kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (11/7/2017).

Kapolres Bitung Saat Menjelaskan
Kronologis Penangkapan TSK Kepada Awak Media
Saat dilakukan penangkapan FB yang saat itu berada dirumah salah satu warga hendak berangkat ke wilayah propinsi Gorontalo, dan ketika melihat petugas yang datang FB berusaha melawan dan melarikan diri sehingga FB terpaksa harus dilumpuhkan dengan 2 butir timah panas dari senpi dinas petugas yang mengena di bagian kedua belah kakinya, selanjutnya FB diamankan dan dibawa oleh petugas untuk penanganan medis di RS. Bhayangkara Polda Sulut Manado.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, FB alias Fajrin mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan Hj. Syamsiah Tamba hingga tewas lalu menggondol uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) yang ada di lemari didalam kamar lantai dua milik keluarga korban. Aksinya sempat diketahui oleh salah seorang warga setempat, FB kemudian meloloskan diri lewat bagian atas rumah (TKP) dan berjalan melintasi atap rumah warga yang berdekatan dengan lokasi TKP.

Penangkapan terhadap tersangka FB alias Fajrin ini berdasarkan hasil pengembangan personil dilapangan dan sudah sesuai dengan prosedur. Karena tersangka berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri maka yang bersangkutan terpaksa harus kita dilumpuhkan, ujar Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH saat dikonfirmasi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 jo pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal bisa mencapai puluhan tahun kurungan penjara. tambahnya (Chresto)

No comments:

Post a Comment