Tuesday, 11 July 2017

Wanita Lansia Korban Pencurian Dan Pembunuhan Di Kel. Pateten Dua Hari Yang Lalu, Ternyata Sempat Dicabuli Oleh Tersangka Fajrin

TSK Saat Mendapat Penanganan Medis Di RS. Bhayangkara Polda Sulut Manado

Humas Polres Bitung - Usai melakukan penangkapan dan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Aertembaga Res Bitung terhadap tersangka saat ini, Selasa (11/7/2017) ternyata terungkap bahwa selain melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap korban wanita lansia beranama Hj. Syamsiah Tamba (65) di kelurahan Pateten Satu kecamatan Aertembaga kota 2 hari yang lalu, tersangka lelaki FB alias Fajrin (17) warga kota Bitung ini juga mengaku telah mencabuli korban.

Kepada petugas FB alias Fajrin menceritakan : " Siang itu sekitar pukul 12:00 wita Minggu (9/7/2017) saya berniat hanya untuk melakukan pencurian di rumah keluarga korban dengan masuk melalui jendela lantai 2 rumah tersebut, lalu tidak lama kemudian saya melihat oma (korban) pergi ke kamar mandi yang ada di lantai bawah dan saya pun mengikutinya dari belakang ". 

" Selesai mandi, oma kembali naik ke lantai dua dan saya pun mengikutinya lagi naik ke lantai dua lalu saya bersembunyi di balik pintu kamar ".

" Saat bersembunyi dibalik pintu kamar, kaki saya terinjak oleh oma dan dalam keadaan kaget oma pun memukul saya, karena panik saya mendorong oma ke dalam kamar tidur namun oma tetap berusaha melawan dengan mengambil dan menggigit jari tangan saya dan saya pun berbalik menggigit pundak oma lalu memukul dan menikam bagian kepala oma dengan pecahan botol minuman ".

" Setelah itu saya pergi mengambil pisau yang ada di dapur dan kembali menikam oma di tubuh bagian belakang. Melihat oma yang sudah tidak berdaya dan dalam kondisi tak berbusana nafsu birahi saya muncul, akhirnya saya yang juga sudah dalam pengaruh minuman alkohol lalu menyetubuhi oma ", jelasnya

Usai melakukan aksi bejatnya itu, selama berada di dalam rumah kurang lebih 5 jam tersangka menyisir seluruh ruangan dan kamar rumah keluarga korban tersebut dan berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) selanjutnya kabur dari rumah (TKP) tersebut lewat jendela lantai 2 yang dia masuki tadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 jo pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal bisa mencapai puluhan tahun kurungan penjara. jelas Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH lewat Kapolsek Aertembaga Res Bitung Iptu. Fandi Ba'u, SIK. (Chresto)

No comments:

Post a Comment