Menurut
penjaga penginapan Nursalam, korban bersama seorang perempuan ceck
in sekitar pukul 11.30 Wita dan menggunakan kamar C3, setengah jam kemudian
pasangan korban keluar dan mengatakan korban tidak bergerak di dalam kamar, Nursalam
mengecek dan korban sudah tak bernyawa dengan posisi tertelungkup tanpa
mengenakan baju diatas tempat tidur, yang perempuan langsung lari tapi berhasil
diamankan oleh warga yang ada di pangkalan ojek.
Kapolsek
Maesa, Kompol M Kamidin mengatakan kejadian itu dan menyatakan korban meninggal
di kamar saat Short Time (ST), pasangan korban CL (20) warga Girian
Bawah dan kini sementara dimintai keterangan di Polsek Maesa, sebelum
berhubungan badan korban KM (58) sempat meminum obat, pasangan
korban juga mengaku sudah sempat berhubungan badan dan mengira kelelahan
sehingga tertidur.
Keterangan JM keluarga korban mengatakan bahwa korban mengidap penyakit komplikasi jantung, darah tinggi, gula dan asam urat, saat ini korban sudah
dibawa ke RSUD Kota Bitung untuk dilakukan otopsi dan kami sudah menghubungi
pihak keluarga korban.
No comments:
Post a Comment