tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap lelaki HK |
Humas Polres Bitung - Unit
reskrim polsek Ranowulu lakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial
FK,(19) yang merupakan warga Kelurahan
Apela 2 Lingkungan I RT 01 Kecamatan
Ranowulu Kota Bitung yang melakukan
tindak pidana penganiayaan terhadap lelaki alias HK yang merupakan kakek dari
tersangka.
Kejadian
tersebut terjadi pada hari Jumat, 30 Maret 2018 di Kelurahan Apela 2 Kecamatan
Ranowulu tepatnya di depan halaman rumah salah satu warga setempat. Saat itu tersangka
dan korban melakukan percakapan, dalam percakapan tersebut korban mengatakan
bahwa ayah dari tersangka adalah ayah yang tidak berguna dan mempunyai otak
seperti binatang.
Mendengar
pernyataan tersebut yang keluar dari mulut sang kakek, tersangka lelaki alias FK tidak menerima
kalau ayahnya dikatakan seperti itu oleh kakeknya, seketika itu tersangka langsung
melayangkan tangannya dan memukul korban sebanyak satu kali kearah wajah
korban sehingga mengenai pipi sebelah kiri hingga memar. Kini tersangka ditahan
di rutan Polres Bitung dan dikenai pasal 351 ayat 1 KUHP. (NAT)
No comments:
Post a Comment