Wednesday, 4 April 2018

Penganiayaan Terhadap Kakeknya Lelaki FK Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Ranowulu


tersangka yang melakukan  penganiayaan terhadap lelaki HK

Humas Polres  Bitung - Unit reskrim polsek Ranowulu lakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial FK,(19) yang merupakan warga Kelurahan Apela 2 Lingkungan I RT  01 Kecamatan Ranowulu  Kota Bitung yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap lelaki alias HK yang merupakan kakek dari tersangka.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 30 Maret 2018 di Kelurahan Apela 2 Kecamatan Ranowulu tepatnya di depan halaman rumah salah satu warga setempat. Saat itu tersangka dan korban melakukan percakapan, dalam percakapan tersebut korban mengatakan bahwa ayah dari tersangka adalah ayah yang tidak berguna dan mempunyai otak seperti binatang.

Mendengar pernyataan tersebut yang keluar dari mulut sang kakek, tersangka lelaki alias FK tidak menerima kalau ayahnya dikatakan seperti itu oleh kakeknya, seketika itu tersangka langsung  melayangkan tangannya dan  memukul korban sebanyak satu kali kearah wajah korban sehingga mengenai pipi sebelah kiri hingga memar. Kini tersangka ditahan di rutan Polres Bitung dan dikenai pasal 351 ayat 1 KUHP. (NAT)

No comments:

Post a Comment