Sunday, 29 April 2018

Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Bayi Berusia Lima Bulan Mengalami Luka Di Bagian Kepala Dan Mulut

Bayi lelaki alias NY yang mengalami Luka bengkak di Bagian Kepala Dan Mulut
Humas Polres Bitung - Kasus tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka lelaki alias YY (23) terhadap korban perempuan alias NK (49) dan seorang bayi laki-laki alias NY (5 bulan) terjadi pada, Minggu 29 April 2018 pukul 08:15 wita di Kelurahan Pasir Panjang Lembeh Selatan.

Kejadian tersebut dikarenakan korban mendengar isteri dari tersangka alias lelaki YY sedang menangis di dalam rumah mertuanya kemudian korban alias perempuan NK menanyakan permasalahan mereka, setelah mendengar curhatan dari isteri tersangka, korban langsung memarahi tersangka dan membawa anak dari tersangka alias NY bayi lelaki yang baru berusia 5 bulan menuju ke rumah korban.

Tidak terima dengan perlakuan korban, ternyata tersangka lelaki alias YY mengikuti korban, dalam perjalanan menuju kerumahnya korban dijambak dan ditarik rambutnya oleh tersangka yang dalam keadaan mabuk miras  sehingga korban hilang keseimbangan dan terjatuh yang menyebabkan bayi alias NY terlepas dari gendongan korban dan mengalami luka bengkak di bagian kepala dan mulut bayi.

Melihat hal itu, tersangka segera mengambil bayi tersebut dan membawa pulang kerumah tersangka.  Selanjutnya sekitar pukul 08:15 wita korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Lembeh dan personil polsek segera mengambil tindakan untuk mengamankan tersangka dan membawa kedua korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis.
Tersangka yang diamankan Polsek Lembeh 

No comments:

Post a Comment