Barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polrs Bitung |
Satuan
Resnarkoba yang mendapat laporan tersebut segera mendatangi Lapas Kota
Bitung dan mengamankan kedua wanita yang inisial ZI, (18), dan wanita yang inisial NT,(18) , keduanya merupakan warga Parigi Tofor Lingkungan V
Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Usaha
dari kedua wanita untuk memberikan Obat tersebut kepada lelaki berinisial RS yang
merupakan salah satu napi pembunuhan yang ada di lapas Kota Bitung diketahui
oleh petugas Lapas/Rutan saat akan
membesuk napi yang inisial RS tersebut.
Obat
sebanyak 30 butir itu masukkan kedalam plastik dan dibungkus dengan tissue lalu diselipkan pada rambut yang
tertutup dengan kerudung, kejadian tersebut terjadi pada 03 April 2018 pukul
13:00 wita. Kini kedua wanita tersebut telah diamankan di mako Polres Bitung
untuk dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut(NAT)
No comments:
Post a Comment