tersangka lelaki AW |
Humas Polres Bitung - Tim Cobra Polsek Maesa amankan tersangka lelaki AW alias om botak berdasarkan laporan LP/128/IV/Sulut/Res.Btg/Sek.Maesa tanggal 22 April 2018 yang telah mencabuli anak dibawah umur dalam keadaan tak berdaya terhadap korban perempuan alias NA (15), Selasa (24/04/2018).
Kejadian yang menimpa korban perempuan alias NA Pada hari Sabtu, 21 April 2018 sekitar jam 12.00 wita saat ia menaiki Angkot yang sehari-hari dikemudikan oleh tersangka lelaki AW alias Om Bota, saat itu korban perempuan alias NA untuk pulang ketempat tinggalnya di kelurahan Wangurer Barat, setelah sampai dirumahnya korban perempuan alias NA hanya mengambil baju preman kemudian korban alias NA yang sudah sangat akrab dengan sopir angkot lelaki AW alias om bota karena hampir setiap hari menjadi langganan teman-temannya saat pulang sekolah, kemudian korban alias NA minta agar lelaki AW alias om bota mengantar ke seputaran candi dan lanjut kesekolahnya lagi untuk setor muka kepada guru - gurunya.
Tak lama kemudian korban perempuan alias NA yang hendak pulang lagi kerumahnya tiba tiba bertemu lagi dengan sopir mikrolet lelaki AW alias om botak, lalu mengajak lagi korban alias NA untuk naik dikendaraannya itu dan setelah korban alias NA naik lalu diajak berputar putar di Kota Bitung , padahal korban perempuan alias NA sudah curiga dengan gerak gerik lelaki AW alias om botak, korban alias NA nekad turun tapi dihalang halangi oleh lelaki AW alias om botak sampai mereka berdua tiba di dermaga perikani bitung.
Pengakuan korban perempuan alias NA bahwa di perikani korban sempat diberikan minum bir sampai tak sadarkan diri dan tidak tahu apa yang terjadi berikutnya, nanti korban sadar pada hari minggu, 22 April 2018 sekitar jam 08.00 wita sudah dalam keadaan tanpa busana didalam mobil angkot mikrolet.
Korban perempuan alias NA yang masih takut untuk pulang kerumah kemudian pergi ke Perum Meta kerumah temannya disarankan untuk pulang kerumahnya karena sudah jam 23.00 wita, barulah korban perempuan alias NA pulang kerumahnya.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa membenarkan kejadian itu telah mengamankan tersangka lelaki AW alias Om Botak dengan melanggar pasal 81 (2) sub pasal 82 IU RI Nomor 23 Th 2014 tentang Perindungan Anak,
Himbauan Kasubbag Humas Polres Bitung mengatakan kepada orang tua dan guru agar lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya atau siswanya agar kejadian seperti ini tak terulang.
No comments:
Post a Comment