tersangka bawa sajam |
Humas Polres Bitung - Patroli rutin malam minggu yang dilaksanakan oleh personil gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP (Garnisun) untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman di wilayah Kota Bitung, Minggu dini hari (01/04/2018) sekitar pukul 01.00 wita berhasil mengamankan lelaki alias RK warga Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir kota Bitung.
Lelaki alias RK yang diduga melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai serta memiliki senjata tajam/ penusuk berupa pisau badik di jalan masuk kompleks Rusunawa Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Pada saat patroli Garnisun melintas di jalan raya Kelurahan Wangurer Utara kecamatan Madidir kota Bitung, kemudian melihat seorang anak muda yang berlari kearah jalan masuk Rusunawa, setelah dikejar lalu ditemukan lelaki alias RK membawa senjata tajam berupa sebilah pisau badik yang di simpan di pinggang sebelah kiri tanpa di lengkapi surat ijin.
Patroli Garnisun langsung mengamanakan lelaki alias RK di mako Polres Bitung untuk dilakukan proses penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951.
Barang bukti |
No comments:
Post a Comment