Wednesday, 11 April 2018

Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Dua Tersangka Curanmor

Dua Tersangka dan Barang Bukti

Humas Polres Bitung
- Unit Resmob Polres Bitung Tim Buser dan Tarsius berhasil melakukan penangkapan seorang tersangka lelaki alias DS (19) warga Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di kelurahan Manembo nembo atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, Rabu (11/04/2018).

Pada bulan februari 2017 tersangka lelaki alias DS terlibat kasus yang sama 7 (tujuh) Tempat Kejadian Perkara di Kota Bitung melakukan tindak pidana curanmor bersama Csnya dan tersangka lelaki alias DS divonis 13 bulan, tersangka lelaki alias DS menjalani huk di lapas danowudu, pada bulan desember tahun 2017 tersangka lelaki alias DS bebas, kemudian pada tanggal 02 februari 2018 sekitar jam 12.30 wita tersangka lelaki alias DS bersama temanya lelaki alias NB kembali melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis jupiter 135 warna merah DB 2192 CH di kelurahan Kakenturan satu lingkungan III kecamatan Maesa.

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa menjelaskan Kedua tersangka lelaki alias DS dan lelaki alias VK melakukan pencurian menggunakan sepeda motor sambil jalan memonitor sepeda motor yang parkir di jalan dengan posisi tidak terkunci setirnya, selanjutnya Kedua tersangka lelaki alias DS dan lelaki alias VK mendekati sepeda motor, lalu salah satu diantara mereka turun dan menaiki sepeda motor yang menjadi targetnya dan mendorong hingga menjauh dari lokasi tersebut, kemudian kontak sepeda motor di frandel untuk bisa dihidupkan, setelah sepeda motor sudah hidup langsung dibawah keluar dari kota bitung menuju ke desa Tatengesan Mitra dan dijual ke penadah lelaki alias SU warga desa tatengesan satu jaga III kecamatan posumaen kabupaten mitra dengan harga Rp. 1.500.000.

Dari hasil Pengembangan Unit Resmob Polres Bitung pada hari selasa 10 april 2018, sekitar jam 07.00 wita tim Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang menjadi Cs tersangka lelaki alias DS yakni tersangka lelaki alias VK (21) yang diamankan di desa Borgo jaga V kecamatan Belang kabupaten Mitra.

Tersangka lelaki alias DS dan tersangka lelaki alias VK melakukan pencurian 1 unit sepeda motor yamaha soul GT warna putih merah di depan TK Pembina manembo nembo atas kecamatan Matauri Kota Bitung pada bulan maret 2018 barang bukti sepeda motor di jual dengan harga Rp.2.000.000 di Ratatotok kabupaten mitra (babuk sudah disita).

Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa menambahkan untuk tersangka lelaki alias DS juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor yamaha MX warna merah di depan pasar Girian Kota Bitung di jual dengan harga Rp. 2.000.000 di ratatotok kabupaten Mitra (babuk sudah disita) tersangka lelaki alias DS selain melakukan curanmor di bitung lelaki alias DS juga melakukan curanmor di ratahan, ratatotok dan buyat kotabunan, bahkan babuk satu unit sepeda motor metik im3 hitam TKP ratatotok sudah diamankan di Mako Polsek Ratatotok bersama tersangka lelaki alias DS dan tersangka lelaki alias DS melakukan curanmor untuk buat beli pakaian dan hura hura miras, kini kedua tersangka lelaki alias DS dan tersangka lelaki alias VK sudah diamankan di Mako Polsek Matuari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment