Friday, 13 April 2018

Sat Resnarkoba Polres Bitung Lakukan Razia Minuman Keras Tanpa Izin Peredaran

Pemeriksaan miras oleh sat narkoba polres bitung
Humas Polres Bitung - Sat Resnarkoba Polres Bitung dalam upaya penertiban peredaran minuman keras atau minuman beralkohol tanpa izin edar, Satuan Narkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh KBO sat narkoba Polres Bitung IPTU Jon Sael  melakukan razia dibeberapa warung dan kios dipusat kota yang dicurigai menjual minuman keras ilegal yang berada disekitar Kota Bitung, Jumat (13/04/2018).

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warung dan terminal menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin peredaran dan minuman yang telah melewati batas waktu konsumsi.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini Satuan Narkoba Polres Bitung menemukan beberapa jenis minuman keras jenis cap tikus berukuran 600 ml sebanyak 25 botol dan 2 botol velentine.

Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa mengatakan bahwa Satuan Narkoba Polres Bitung akan terus melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap para penjual miras illegal guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif .

No comments:

Post a Comment