Pemeriksaan miras oleh sat narkoba polres bitung |
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warung dan terminal menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin peredaran dan minuman yang telah melewati batas waktu konsumsi.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini Satuan Narkoba Polres Bitung menemukan beberapa jenis minuman keras jenis cap tikus berukuran 600 ml sebanyak 25 botol dan 2 botol velentine.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa mengatakan bahwa Satuan Narkoba Polres Bitung akan terus melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap para penjual miras illegal guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif .
No comments:
Post a Comment