Wednesday, 4 April 2018

Ungkap Kasus Pencurian, Polres Bitung Amankan Barang Bukti 3 Buah Hand Phone Dari Tangan Seorang Narapidana

RI alias Apino Narapidana Lapas Tewaan Kota Bitung Terlibat Kasus Pencurian HP

Humas Polres Bitung - Timsus Tarsius dan Resmob Satuan Reskrim Res Bitung yang dibantu oleh tim oprasional Satuan Resnarkoba serta Satuan Intelkam Res Bitung berhasil mengungkap kasus pencurian Hand Phone yang terjadi di wilayah kecamatan Maesa kota Bitung pada hari Selasa (3/4/2018) yang diduga dilakukan oleh seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tewaan kota Bitung.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi dari pemilik HP berinisial lelaki L (43) warga kecamatan Maesa kota Bitung dimana dalam laporan tersebut lelaki L menceritakan awalnya Hand Phone yang tersimpan di dalam tas miliknya tersebut dia taruh diatas gardus didalam ruangan tempat kerjanya. Selanjutnya sekitar pukul 20:00 wita lelaki L meninggalkan ruangan tempat kerjanya untuk beristirahat.

Ke esokan harinya tepatnya hari ini Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 06:00 wita ketika lelaki L masuk ke dalam ruangan tempat kerjanya dia kaget melihat tas yang berisikan 3 buah Hand Phone, uang tunai, jam tangan, KTP serta kartu-kartu penting lain milik nya itu sudah hilang dan tidak diketahui siapa yang mengambilnya. Merasa tak terima lelaki L kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Maesa Res Bitung.

Dari hasil pengembangan, Polisi kemudian mendatangi Lapas Tewaan kota Bitung Rabu (4/4/2018) pukul 09:00 wita pagi tadi dan setelah berkoordinasi dengan petugas Lapas, Polisi kemudian menginterogasi terhadap salah seorang Narapidana kasus penganiayaan berinisial lelaki RI alias Apino (23) warga kecamatan Maesa kota Bitung.

Dari hasil interogasi, lelaki RI mengakui bahwa dialah yang telah mencuri barang-barang milik lelaki L, dan dari tangannya Polisi kemudian mengamankan 3 buah Hand Phone masing-masing bermerek Oppo, Blackberry dan Nokia 730. Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan ke Polsek Maesa Res Bitung untuk proses penyidikan selanjutnya.

Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH membenarkan ada nya kasus pencurian tersebut. Tersangka mengakui bahwa dialah yang telah mencuri barang-barang milik korban, jelas Kapolres Bitung.

Dalam kasus tersebut kami telah mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka RI alias Apino berupa 1 buah HP merek Oppo, 1 buah HP merek Blackberry dan 1 buah HP merek Nokia 730 untuk proses penyidikan lanjut, tutup Kapolres Bitung. (Chresto)

No comments:

Post a Comment