Monday, 9 April 2018

Curi Uang Dari Saldo Rekening Korban, Tersangka SS Alias Foldi Di Ciduk Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga Res Bitung

Tersangka Samdi Bersama Barang Bukti

Humas Polres Bitung - Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga Res Bitung Sabtu (7/4/2018) malam, meringkus seorang lelaki berinisial SS alias Foldi (35) warga kecamatan Aertembaga kota Bitung atas kasus pencurian uang dari saldo rekening milik korban berinisial HP (25) yang terjadi di wilayah kota Bitung tanggal 25 Maret 2018 lalu.

Babuk Berkaitan Dengan Kasus Pencurian
Tertangkapnya Foldi merupakan hasil pengembangan tim Anti Bandit serta adanya bukti rekaman kamera pengintai ATM dimana dalam rekaman kamera tersebut terlihat tersangka Foldi melakukan aksi pencurian dengan cara memasukan kartu ATM milik korban lalu mengutak-atik mengisi kombinasi angka (PIN) berdasarkan tanggal kelahiran yang dia dapat dari KTP korban dan setelah berhasil masuk, dia pun langsung melakukan transaksi penarikan uang tunai yang bukan miliknya.

Tak tanggung-tanggung uang sebesar 58 juta rupiah milik korban raib diambil oleh tersangka Foldi yang dilakukan nya secara bertahap di beberapa mesin ATM dan dari hasil kejahatan nya tersebut tersangka Foldi kemudian membeli satu unit Sepeda Motor serta perhiasan emas.

Tersangka Foldi mengaku sebelumnya dia menemukan sebuah dompet yang didalam dompet tersebut terdapat kartu ATM dan kartu identitas (KTP) milik korban, merasa penasaran dia pun beberapa kali mencoba melakukan penarikan tunai hingga berhasil memasukan kode PIN lalu mengambil uang dari saldo rekening korban.

Kapolsek Aertembaga Res Bitung Iptu. Destam Dumat membenarkan adanya kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka SS alias Foldi serta proses penangkapan tersangka yang dilakukan oleh tim Anti Bandit.

Saat ini kami telah mengamankan tersangka bersama barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus pencurian tersebut, jelas Kapolsek Aertembaga.

Atas perbuatannya tersangka SS alias Foldi dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, pungkas Kapolsek Aertembaga. (Chresto

No comments:

Post a Comment