Thursday, 19 April 2018

Penyelundupan Miras Cap Tikus Dengan Modus Dimasukkan Ke Dalam Gulungan Karpet Di Gagalkan Polsek KPS Res Bitung

Polsek KPS Sita 9 Karung Menyerupai Gulungan Karpet Berisi Miras Cap Tikus

Humas Polres Bitung - Polsek KPS Polres Bitung dibantu unsur TNI dari Yonmarhanlan Bitung berhasil mengagalkan penyelundupan minuman keras jenis Cap Tikus yang siap dikirim ke beberapa kota di wilayah timur indonesia dengan menggunakan kapal laut KM. Tatamailau yang sandar di pelabuhan Samudera kota Bitung, Kamis (19/4/2018) pukul 14:00 wita.

Sitaan lain
Dari hasil pengembangan Polisi yang dibantu oleh unsur TNI tersebut berhasil menyita semibilan karung berbentuk gulung karpet yang berisikan miras Cap Tikus sebanyak 144 botol ukuran 1.500 ml yang sengaja disembunyikan oleh para pelaku penyelundup untuk mengelabui petugas.

Selain itu di tempat yang sama, Polisi juga berhasil menyita sebanyak 35 dos air mineral yang tiap dos nya berisikan 12 botol miras Cap tikus berukuran 1.500 ml.

Sehingga total miras Cap Tikus yang berhasil diamankan oleh Polsek KPS Res tersebut yakni sebanyak 564 botol ukuran 1.500 ml (846 liter) yang kemudian barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di pelabuhan Samudera Bitung disaksikan oleh petugas dari KSOP dan Kancap PELNI Bitung serta warga masyarakat.

Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH lewat Kapolsek KPS Res Bitung Iptu. Fandi Ba'u, SIK membenarkan adanya penyelundupan ratusan botol miras Cap Tikus yang berhasil digagalkan oleh personil Polsek KPS Res Bitung tersebut.

Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut, sedangkan untuk barang bukti langsung dimusnahkan sedangkan sisanya kami amankan di Mapolsek KPS Res Bitung untuk kepentingan penyidikan, jelas Kapolsek KPS. (Chresto)

No comments:

Post a Comment