tersangka lelaki ARK |
Humas Polres Bitung – Kasus penggelapan yang dilakukan oleh seorang
lelaki berinisial ARK(23) kini telah terkuak. Selasa, 10 April 2018 Tim Anti
Bandit Polsek Aertembaga bersama Tim Cobra Polsek Maesa berhasil mengamankan
tersangka alias lelaki ARK dibawah pimpinan Aiptu J.Marisi.
Berdasarkan informasi dari warga yang memberitahukan tentang keberadaan
tersangka alias ARK(23), segera Tim Anti Bandit bersama Tim Cobra langsung
menuju lokasi yaitu di kompleks perumahan Bumi Beringin Indah Kelurahan
Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari dan berhasil mendapati tersangka lelaki
alias ARK(23). Tempat tersebut merupakan tempat dimana tersangka menjalankan
orderannya menggunakan barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan dari
korban, sememtara tersangka alias ARK(23) merupakan warga Kelurahan Girian
Permai.
Perlu diketahui, tersangka alias lelaki ARK(23) merupakan salah satu
karyawan bengkel milik korban SL(26) dan sudah empat tahun terakhir korban
mempercayai tersangka untuk mengelola bengkel miliknya. Namun tak disangka,
ternyata lelaki alias ARK(23) telah menggelapkan beberapa barang bengkel milik
korban yang digunakannya untuk menerima orderan diluar jam kerja. Berikut
daftar barang yang digelapkan oleh tersangka alias lelaki ARK(23) antara lain,
Travo las sebanyak 2 unit, 1 buah gurinda,1 buah bor dinding, sor cars,mesin Kat off sebanyak
1 unit, pemotong besi, stanless 2x4.
Akibat penggelapan yang dilakukan lelaki alias ARK(23), korban alias
SL(26) mengalami kerugian mencapai 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Dan kini
tersangka alias ARK(23) telah diamankan di Polsek Aertembaga dan terancam
dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman 5 tahun penjara.(Nat)
No comments:
Post a Comment