Tuesday, 22 August 2017

Unit Reskrim Polsek Matuari Amankan Seorang Lelaki yang Melakukan Penganiayaan

Tersangka Lelaki AG di periksa unit reskrim polsek matuari
Unit Reskrim Polsek Matuari amankan lelaki alias AG yang melakukan penganiayaan terhadap korban alias IA (23) Warga Girian Weru Satu Kecamatan Girian Kota Bitung di mana kejadian tersebut terjadi di tempat kost depan PT. Jaka Kelurahan manembo nembo, Selasa (22/08/2017).

Tindak Pidana Penganiayan di tempat kost depan Pt JAKA manembo nembo di mana lelaki alias AG warga manembo nembo telah melakukan penikaman terhadap korban alias IA (23) di mana awal mula  peristiwa tersebut yaitu  ada 3 orang perempuan dengan menggunakan satu sepeda motor salah satu perempuan tersebut mengatakan kepada alias FI (23) salah satu penghuni kost ia mengatakan "tolong liat akang" tiba tiba lelaki alias AG mengatakan "Tunggu Disini Ngana" dan lelaki alias AG kembali dengan membawa sajam jenis pisau Badik dan langsung menyerang yang mengena lengan tangan kanan dan kiri serta di bagian leher belakang telinga kiri korban alias IA (23)  dan setelah melakukan penikaman tersangka lelaki AG lari menghajar lelaki yang FI (23) warga manembo nembo.

Lelaki alias AG mencabut pisau yang di pegang di tangan kirinya kemudian memegang pisau tersebut dengan tangan kanan setelah itu lelaki alias AG melakukan penganiayaan terhadap perempuan alias WN kemudian dengan maksud melerai namun lelaki alias AG Menikam korban dengan pisau yang di pegangnya sehingga mengena di tangan kanan yang mengalami luka Robek , atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan di rawat di RUSD manembo nembo Bitung, tersangka lelaki alias AG  saat ini sudah di amankan di rutan Polsek Matuari untuk di proses lanjut.
Barang Bukti Pisau Badik

No comments:

Post a Comment