Friday, 4 August 2017

Bidkum Polda Sulut Sosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri di Polres Bitung


sosialisasi di aula aspol pinokalan
Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menggelar sosialisasi hukum  di aula Aspol Pinokolan Bitung kegiatan yang dipimpin oleh Kasubbid Suluhkum Bidkum Polda Sulut, AKBP, Syanette Katoppo, SH, MH dan di dampingi Advokat Madya AKBP Servi Bokko, SH, MH, Pembina I Junus mamangkey, SH, Penata I Neni Mokoginta, SH serta Penata I Flora Kalesaran, SE menjelaskan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015, Jumat (04/08/2017).

Kasubbid Suluhkum Bidkum Polda Sulut, AKBP, Syanette Katoopo, SH, MH menjelaskan fungsi tugas dan peran Polri adalah sebagai aparatur negara penegak hukum yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, Oleh karena itu mengajak kepada seluruh jajaran Polri di Polres Bitung, sesuai dengan tugas pokoknya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, masyarakat menuntut rasa keadilan di bidang hukum, persaman hak di muka hukum, asas hukum itu memberikan rasa keadilan,
Pejabat Utama Polres Bitung, Kapolsek Jajaran dan anggota Polres Bitung dan Jajaran
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 wita diikuti oleh Pejabat Utama Polres Bitung, Kapolsek Jajaran, seluruh anggota Polres Bitung dan jajaran, Sementara itu Kabag Sumda Polres Bitung Kompol Met Warouw mengucapkan terima kasih karena telah diberikan tambahan pengetahuan tentang hukum sehingga personil di Polres Bitung tidak salah dalam melangkah dalam melakukan suatu tindakan Kepolisian.
Kasubbid Suluhkum Bidkum Polda Sulut bersama advokat madya serta Kabag Sumda Polres bitung

No comments:

Post a Comment