|
sosialisasi di aula aspol pinokalan |
Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menggelar sosialisasi
hukum di aula Aspol Pinokolan Bitung kegiatan yang dipimpin oleh Kasubbid
Suluhkum Bidkum Polda Sulut, AKBP, Syanette Katoppo, SH, MH dan di dampingi
Advokat Madya AKBP Servi Bokko, SH, MH, Pembina I Junus mamangkey, SH, Penata I
Neni Mokoginta, SH serta Penata I Flora Kalesaran, SE menjelaskan Peraturan
Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota
Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kode Etik Profesi Polri
serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015, Jumat (04/08/2017).
Kasubbid Suluhkum Bidkum Polda Sulut, AKBP, Syanette Katoopo, SH, MH menjelaskan
fungsi tugas dan peran Polri adalah sebagai aparatur negara penegak hukum yang
melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, Oleh karena itu mengajak kepada
seluruh jajaran Polri di Polres Bitung, sesuai dengan tugas pokoknya memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat, masyarakat menuntut rasa keadilan di
bidang hukum, persaman hak di muka hukum, asas hukum itu memberikan rasa
keadilan,
|
Pejabat Utama Polres Bitung, Kapolsek Jajaran dan anggota Polres Bitung dan Jajaran |
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 wita diikuti oleh
Pejabat Utama Polres Bitung, Kapolsek Jajaran, seluruh anggota Polres Bitung dan
jajaran, Sementara itu Kabag Sumda Polres Bitung Kompol Met Warouw mengucapkan
terima kasih karena telah diberikan tambahan pengetahuan tentang hukum sehingga
personil di Polres Bitung tidak salah dalam melangkah dalam melakukan suatu
tindakan Kepolisian.
|
Kasubbid Suluhkum Bidkum Polda Sulut bersama advokat madya serta Kabag Sumda Polres bitung |
No comments:
Post a Comment