Tuesday, 29 August 2017

Tak Cukup 24 Jam, Tim Resmob Polres Bitung Ungkap Lelaki Misterius Tersangka Penganiayaan Oknum Wartawan Di Bitung

Kapolres Bitung Saat Press Release Kasus Di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Bitung

Humas Polres Bitung - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh lelaki misterius terhadap korban oknum wartawan biro Bitung berinisial DA (37) pada Senin 28 Agustus 2017 sekitar pukul 00:30 wita yang ramai diberitakan oleh para insan pers biro Bitung akhirnya terungkap.

Tsk LW alias Jojo (20)
Pengungkapan kasus tersebut atas pengembangan yang dilakukan oleh tim Resmob satuan Reskrim Polres Bitung yang sejak terjadi kasus tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan akhirnya kurang dari 24 jam tim Resmob berhasil mengamankan LW alias Jojo (20) warga kecamatan Girian kota Bitung yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban DA di wilayah kabupaten Minahasa Utara, Senin (28/8/2017) sekitar pukul 21:00 wita.

Lucunya saat dilakukan penangkapan, tersangka LW yang saat itu tidak mengetahui kalau dirinya sedang diincar Polisi sedang asyik mengikuti pawai obor dan tanpa menyia-nyiakan waktu lagi tim Resmob langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kepada petugas LW mengaku bahwa dia lah yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban DA dengan menggunakan pisau lantaran dia kesal terhadap korban yang terlebih dahulu melakukan penganiyaan terhadap dirinya.

Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH saat pelaksanaan press release kasus di ruang rapat sat Reskrim menjelaskan : "Tersangka merupakan residivis kasus pencurian di wilayah kelurahan Pateten tersebut ditangkap di daerah kabupaten Minahasa Utara dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk kepentingan penyidikan lanjut".

"Adapun motif dari penganiayaan tersebut yaitu tersangka tak terima teguran korban sehingga terjadi perselisihan dan aksi saling kejar-kejar diantara keduanya dan ketika korban terjatuh pelaku langsung menyerang serta melukai korban dengan pisau yang didapati nya".

"Tersangka dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatan nya", tambah Kapolres

Diakhir pelaksanaan kegiatan press release, Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH menyampaikann ucapan selamat dan apresiasi dari pimpinan Polda Sulut yang dalam hal ini Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Bambang Waskito atas keberhasilan dan kecepatan tim Resmob Polres Bitung dalam mengungkap tersangka kasus penganiayaan oknum wartawan tersebut. (Chresto)

No comments:

Post a Comment