Friday, 25 August 2017

Cabuli Sepasang Anak Dibawah Umur Sekaligus, Polsek Aertembaga Serahkan Tersangka YK Ke Kejari Bitung Untuk Proses Penuntutan

Tsk YK alias Nyong Saat Diserahkan ke Kejari Bitung

Humas Polres Bitung - Kasus cabul yang ditangani oleh unit Reskrim Polsek Aertembaga Polres Bitung telah  mamasuki tahap selanjutnya (Tahap II) dimana siang hari tadi, Jumat (25/8/2017) unit Reskrim Polsek Aertembaga serahkan tersangka YK alias Nyong (25) warga kota Bitung ke Kejaksaan Negeri Bitung.

"Lelaki YK alias Nyong berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup merupakan tersangka yang diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap sepasang anak dibawah umur di sebuah rumah tak berpenghuni (kosong) di wilayah kecamatan Aertembaga kota Bitung pada 26 Juni 2017 lalu dan saat ini tinggal menunggu proses persidangan", jelas Kapolsek Aertembaga Polres Bitung Iptu. Fandi Ba'u, SIK.

"Hal ini tentunya sangat memprihatinkan serta menjadi perhatian kita bersama, khususnya bagi para orang tua di imbau agar lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap tumbuh kembang putra putri nya baik di rumah maupun di sekolah karena anak-anak yang masih dibawah umur rentan akan tindak kejahatan", tandas Fandi. (Chresto)

No comments:

Post a Comment