Humas Polres Bitung - Lelaki AS alias
Andreas (28) yang diamankan Tim Tarsius pada tanggal 24 Juli 2017 atas
kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban perempuan MW (26)
ternyata juga terlibat kasus perkosaan terhadap beberapa korban perempuan
lainnya dan di tempat berbeda pula.
Tsk AS Saat Diamankan Tim Tarsius |
Kapolres
Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH menjelaskan awalnya tersangka
tidak mengakui perbuatannya namun setelah diperlihatkan bukti rekaman
video dari HP miliknya oleh penyidik, tersangka tak berkutik dan
mengakui semua perbuatannya dan ulah tersangka tersebut dapat diancaman hukuman 12 tahun penjara, tutur Kapolres Bitung. Kamis (10/8/2017)
Kasus
tersebut masih terus didalami karena diduga masih ada korban-korban
lain akibat ulah tersangka namun masih enggan untuk melapor, dan saat
ini sudah ada 3 korban yang datang melaporkan tentang kejadian tersebut di Mapolres Bitung, tambah Kapolres Bitung.
Ditempat
terpisah saat diwawancara, tersangka yang sudah menikah dan memiliki 3
orang anak tersebut mengakui semua perbuatannya akibat pengaruh minuman
alkohol dan merasa ketagihan terangnya.
Dia (Tersangka) juga mengakui dalam menjalankan aksinya tersangka berpura-pura (sebagai tukang ojek) mengantarkan korban dan ketika berada ditempat sunyi, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu seks nya sambil merekam menggunakan kamera HP dan apabila korban tidak menuruti keinginannya, maka tersangka tidak segan-segan melukai korban dengan sajam dan hal serupa juga dia lakukan terhadap korban-korban yang lain. (Chresto)
Dia (Tersangka) juga mengakui dalam menjalankan aksinya tersangka berpura-pura (sebagai tukang ojek) mengantarkan korban dan ketika berada ditempat sunyi, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu seks nya sambil merekam menggunakan kamera HP dan apabila korban tidak menuruti keinginannya, maka tersangka tidak segan-segan melukai korban dengan sajam dan hal serupa juga dia lakukan terhadap korban-korban yang lain. (Chresto)
No comments:
Post a Comment