Humas Polres Bitung - Berkas perkara kasus illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak rakitan di perairan Tanjung Merah kota Bitung (23 Juli 2017) yang lalu dinyatakan lengkap (P21), Satuan Polair Res Bitung serahkan 2 orang tersangka warga kabupaten Minahasa Utara bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung yang diterima oleh Kasipidum Andy Alamsyah. SH, Rabu (23/8/2017) pagi.
" Kasus tersebut terungkap berkat informasi warga lewat kegiatan
sambang dan penyuluhan yang kami lakukan dan pencapaian tersebut menuai apresiasi dari nelayan warga kota Bitung " jelas Kasat Polair Res Bitung AKP. Emil Mangare.
" Seperti penyampaian salah seorang nelayan bernama Hendrik Moningka warga masyarakat kelurahan Tanjung Merah yang merasa puas dengan adanya penanganan kasus tersebut karena para pelaku illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak rakitan sudah lama beroprasi dan sangat meresahkan ", katanya.
" Seperti penyampaian salah seorang nelayan bernama Hendrik Moningka warga masyarakat kelurahan Tanjung Merah yang merasa puas dengan adanya penanganan kasus tersebut karena para pelaku illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak rakitan sudah lama beroprasi dan sangat meresahkan ", katanya.
Selain dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, praktek illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak rakitan tersebut juga dapat merusak ekosistem laut seperti terumbuh karang serta kelestarian sumber daya ikan.
" Sangat disayangkan kalau hal demikian terus terjadi dan itu jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang RI no.45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang no.31 tahun 2004 tentang Perikanan dan ancaman hukuman nya maksimal 5 tahun penjara serta denda milyaran Rupiah ", tegas Kasat Polair. (Chresto)
" Sangat disayangkan kalau hal demikian terus terjadi dan itu jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang RI no.45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang no.31 tahun 2004 tentang Perikanan dan ancaman hukuman nya maksimal 5 tahun penjara serta denda milyaran Rupiah ", tegas Kasat Polair. (Chresto)
No comments:
Post a Comment