Tsk SK alias Sandi (23) Warga Kecamatan Maesa Kota Bitung |
Humas Polres Bitung - Seorang lelaki berinisial SK alias Sandi (23) warga kecamatan Maesa kota Bitung ini harus berurusan dengan Polsek Maesa Res Bitung, akibat dari perbuatannya yang mengancam beberapa orang pemuda lain warga sekampungnya dengan sajam karena menurutnya beberapa orang pemuda tersebut tidak sepaham dengannya, selain itu lelaki yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini juga kerap melakukan aksi yang mengganggu ketertiban umum di kampungnya.
Sehingga atas perbuatan lelaki SK alias Sandi tersebut, dia lalu di laporkan warga ke pihak Kepolisian dan atas laporan warga tersebut Polsek Maesa Res Bitung kemudian melakukan penangkapan terhadap Sandi dirumahnya pada Minggu (20/8/2017) malam kemarin.
Kapolsek Maesa Res Bitung Kompol. Moh. Kamidin, S.Sos, M.Si membenarkan ada penangkapan tersebut. Menurutnya antisipasi gangguan kamtibmas yang ditimbulkan akibat dari kejadian tersebut, lelaki SK alias Sandi saat ini sudah diamankan dan dilakukan proses penyidikan di Mapolsek Maesa Res Bitung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lelaki SK alias Sandi dijerat dengan pasal 335 ayat 1 ke 1 e KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU darurat tahun 1951 tentang Sajam, tutur Kapolsek. (Chresto)
No comments:
Post a Comment