Tim Kuasa Hukum Polres Bitung Mengikuti Sidang Praperadilan Di PN Bitung |
Humas Polres Bitung - Sidang praperadilan atas gugatan pemohon lelaki Seldi Kalengkongan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Matuari Res Bitung dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) digelar di Pengadilan Negeri kota Bitung, Senin (31/7/2017).
Pelaksanaan sidang dipimpin oleh hakim Syarifudin, SH dihadiri kuasa hukum pemohon Christianto Janis, SH sedangkan dari pihak termohon dihadiri oleh tim kuasa hukum termohon yaitu Kasubbag Hukum Polres Bitung AKP. Kres Dingo dan Iptu. Rusli Ruben, SH, MH bersama Kanit Reskrim Polsek Matuari Res Bitung Iptu. F. Pangemanan.
Dalam putusan sidang praperadilan tersebut, hakim menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya karena berdasarkan pertimbangan hakim bahwa penetapan lelaki Seldi Kalengakongan sebagai tersangka adalah sah menurut hukum. (Chresto)
No comments:
Post a Comment