TSK Sajam EP (36) Bersama Barang Bukti Sebilah Parang |
Humas Polres Bitung - Entah maksud dan tujuan untuk apa pria berinisial EP (36) warga kecamatan Maesa kota Bitung ini yang membawa sebilah parang melintasi tempat umum di wilayah kecamatan Aertembaga kota Bitung sehingga mengundang perhatian dan kecurigaan warga yang melihatnya, Senin (28/8/2017) sekitar pukul 01:30 wita.
Aksinya tersebut kemudian dilaporkan warga kepada personil Patroli Polsek Aertembaga Res Bitung yang dengan cepat langsung merespon dan mengamankan pria bertubuh gemuk dan bertato tersebut di Mapolsek Aertembaga Res Bitung.
"Antisipasi gangguan Kamtibmas dari kejadian itu, lelaki EP sudah diamankan bersama barang bukti", jelas Kapolsek Aertembaga Res Bitung Iptu. Fandi Ba'u, SIK.
"Saat ini unit Reskrim Polsek Aertembaga Res Bitung masih melakukan pendalaman terkait motif dari kejadian yang jelas melanggar ketentuan hukum tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam", tambahnya. (Chresto)
No comments:
Post a Comment