Wednesday, 14 March 2018

Polsek KPS Bitung Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia

tersangka pemilik cafe
Humas Polres Bitung - Tim Unit Reskrim Polsek KPS Bitung mengamankan lelaki alias EH yang merupakan kasus tindak pidana perdagangan orang / trafiking, lelaki alias EH di temukan diwilayah kecamatan Banggai Laut, Rabu (14/03/2018).

Berdasarkan Laporan dari ibu korban perempuan alias LS melaporkan ke Polsek KPS Bitung Bahwa anaknya perempuan alias JH  (13) pada hari senin 08 Januari 2018, Sekitar Pukul 12.00 Wita telah dibawah oleh Tersangka Perempuan alias IS di Kebupaten Bangai laut provinsi Sulawesi Tengah dengan menumpang KM Sinabung dan dipekerjakan sebagai pelayanan Cafe .

Menurut keterangan ibu korban perempuan alias LS bahwa keberangkatan anaknya perempuan alias JH yang menjadi korban Tindak pidana perdangangan orang  tidak diketahuinya  dan hal itu nanti diketahui setelah korban pulang dari banggai dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

Korban perempuan alias JH (13) selama bekerja di cafe sebagai pelayan cafe ( menjual minuman beralkohol) korban juga dipaksa untuk melayani tamu lelaki untuk bersetubuh layaknya suami istri, sehingga pada tanggal 29 Januari 2018, sekitar Pukul 04.39 Wita, Korban pulang ke Bitung dengan menumpang KM Sinabung.

Senin, 29 Januari 2018 telah diamankan dimapolsek KPS Bitung  tersangka perempuan alias IS, dan hasil pemeriksaan  bahwa tersangka alias IS disuruh  untuk mencari perempuan untuk diperkerjakan di Cafe, dan pemilik Cafe tersebut adalah lelaki alias EH, sehingga Kapolsek KPS Bitung IPTU Fandi Ba'u, SIK memerintahkan Anggota Reskrim KPS Bitung berangkat menuju Banggai pada hari jumat 09 Maret 2018 untuk menjemput tersangka lelaki EH pemilik Cafe, dan kembali  di Bitung pada hari minggu, 11 Maret 2018, Pukul 06.00 Wita dengan menumpang KM Sinabung kemudian Tersangka lelaki EH warga kecamatan banggai langsung diamankan di Mapolsek KPS Bitung untuk dilakukan Proses Hukum Lebih Lanjut.

No comments:

Post a Comment