tersangka pemilik cafe |
Humas Polres Bitung - Tim Unit Reskrim Polsek KPS Bitung mengamankan
lelaki alias EH yang merupakan kasus tindak pidana perdagangan orang /
trafiking, lelaki alias EH di temukan diwilayah kecamatan Banggai Laut, Rabu
(14/03/2018).
Berdasarkan Laporan dari ibu korban perempuan
alias LS melaporkan ke Polsek KPS Bitung Bahwa anaknya perempuan alias JH
(13) pada hari senin 08 Januari 2018, Sekitar Pukul 12.00 Wita telah
dibawah oleh Tersangka Perempuan alias IS di Kebupaten Bangai laut provinsi
Sulawesi Tengah dengan menumpang KM Sinabung dan dipekerjakan sebagai pelayanan
Cafe .
Menurut keterangan ibu korban perempuan
alias LS bahwa keberangkatan anaknya perempuan alias JH yang menjadi korban
Tindak pidana perdangangan orang tidak diketahuinya dan hal itu
nanti diketahui setelah korban pulang dari banggai dan menceritakan semua
kejadian yang dialaminya.
Korban perempuan alias JH (13)
selama bekerja di cafe sebagai pelayan cafe ( menjual minuman beralkohol) korban
juga dipaksa untuk melayani tamu lelaki untuk bersetubuh layaknya suami istri,
sehingga pada tanggal 29 Januari 2018, sekitar Pukul 04.39 Wita, Korban pulang
ke Bitung dengan menumpang KM Sinabung.
Senin, 29 Januari 2018 telah
diamankan dimapolsek KPS Bitung tersangka perempuan alias IS, dan hasil
pemeriksaan bahwa tersangka alias IS disuruh untuk mencari perempuan untuk
diperkerjakan di Cafe, dan pemilik Cafe tersebut adalah lelaki alias EH,
sehingga Kapolsek KPS Bitung IPTU Fandi Ba'u, SIK memerintahkan Anggota Reskrim
KPS Bitung berangkat menuju Banggai pada hari jumat 09 Maret 2018 untuk
menjemput tersangka lelaki EH pemilik Cafe, dan kembali di Bitung pada hari
minggu, 11 Maret 2018, Pukul 06.00 Wita dengan menumpang KM Sinabung kemudian
Tersangka lelaki EH warga kecamatan banggai langsung diamankan di Mapolsek KPS
Bitung untuk dilakukan Proses Hukum Lebih Lanjut.
No comments:
Post a Comment