Monday, 19 March 2018

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polres Bitung Yang Melanggar Aturan Kode Etik Profesi Polri


Upacara PTDH yang di pimpin oleh Kapolres Bitung

Humas Polres Bitung - Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi Lery Rumopa dilakukan pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2018 pukul 08:00 wita usai upacara bulanan yang bertempat di Mako Polres Bitung dihadiri oleh Para Pejabat Utama Polres Bitung, Para Perwira dan Personil Polres Bitung dan Jajaran, Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH.
Upacara ini dilaksanakan karena yang bersangkutan sebagai anggota kepolisian negara republik indonesia telah lalai atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana layaknya anggota polri sejati . Dalam hal ini, Brigadir Lery Rumopa telah melanggar Kode Etik Profesi Polri, keputusan ini diambil setelah menjalankan beberapa tahapan sidang sebelumnya, baik itu sidang disiplin maupun sidang kode etik profesi polri. 
Upacara tersebut dilaksanakan dengan cara “in absentia” artinya dalam bahasa Latin yang secara harfiah berarti "dengan ketidakhadiran". Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut. Maka dari itu foto yang bersangkutan dibawa oleh salah satu anggota Polres Bitung yang di dampingi oleh provos untuk menghadap Inspektur Upacara.
Selanjutnya dibacakan Surat Keputusan Kapolda Sulut tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik indonesia, terhitung mulai tanggal 01 Januari 2018 Lery Rumopa sudah tidak lagi melaksanakan tugas  sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan resmi di berhentikan dari Institusi Polri.(Nat)
In Absentia, foto Lery Rumopa dibawah menghadap Irup

No comments:

Post a Comment