Upacara PTDH yang di pimpin oleh Kapolres Bitung |
Humas Polres Bitung - Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
terhadap Brigadir Polisi Lery Rumopa dilakukan pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2018
pukul 08:00 wita usai upacara bulanan yang bertempat di Mako Polres Bitung dihadiri oleh Para Pejabat Utama Polres Bitung, Para Perwira dan Personil Polres Bitung dan Jajaran, Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP.
Philemon Ginting, SIK, MH.
Upacara ini dilaksanakan
karena yang bersangkutan sebagai anggota kepolisian negara republik indonesia telah
lalai atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana layaknya anggota polri sejati .
Dalam hal ini, Brigadir Lery Rumopa telah melanggar Kode Etik Profesi Polri, keputusan
ini diambil setelah menjalankan beberapa tahapan sidang sebelumnya, baik itu
sidang disiplin maupun sidang kode etik profesi polri.
Upacara tersebut dilaksanakan
dengan cara “in absentia” artinya dalam bahasa Latin yang secara harfiah
berarti "dengan ketidakhadiran". Dalam istilah hukum, pengadilan in
absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa
dihadiri oleh terdakwa tersebut. Maka dari itu foto yang bersangkutan dibawa
oleh salah satu anggota Polres Bitung yang di dampingi oleh provos untuk menghadap
Inspektur Upacara.
Selanjutnya dibacakan Surat
Keputusan Kapolda Sulut tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas
Kepolisian Negara Republik indonesia, terhitung mulai tanggal 01 Januari 2018 Lery Rumopa sudah tidak lagi
melaksanakan tugas sebagai anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan resmi di berhentikan dari Institusi Polri.(Nat)
In Absentia, foto Lery Rumopa dibawah menghadap Irup |
No comments:
Post a Comment