Monday, 19 March 2018

30 Hari Lebih Tak Berdinas, Brigadir LR Personil Polres Bitung Resmi Di Berhentikan Dengan Tidak Hormat

Upacara PTDH Anggota Polri Res Bitung an. Brigadir LR

Humas Polres Bitung - Brigadir Polisi Inisial LR resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian RI dengan tidak hormat (PTDH) sesuai keputusan Kapolda Sulut nomor : Kep./15/I/2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 yang dibacakan Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH saat upacara PTDH anggota Polri di Mapolres Bitung, Senin (19/3/2018) pagi.

Ipda. Rony Rinuga Kasie Propam Res Bitung
Personil Polres Bitung yang terakhir bertugas di Polsek Lembeh Selatan itu diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri alias tidak masuk kantor selama 30 hari secara berturut-turut dan atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI No. 1 tahun 2003.

Sebelum dilaksanakan PTDH Brigadir LR sudah mengikuti rangkaian sidang kode etik profesi anggota Polri yang dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik pada tahun 2017 lalu dan putusannya adalah LR diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), jelas Kasie Propam Res Bitung Ipda. Rony Rinuga.

Selaku pelaksana fungsi pengawasan dan penindakan disiplin serta etika anggota Polri di Polres Bitung kami sudah beberapa kali menasehati Brigadir LR, namun yang bersangkutan tetap saja tidak mau berubah dan memperbaiki prilaku buruknya itu, sesal Kasie Propam. (Chresto)

No comments:

Post a Comment