Wednesday, 21 March 2018

Menyimpan Dendam Lelaki MP Di Amankan Unit Reskrim Polsek Matuari

Tersangka lelaki alias MP

Humas Polres Bitung
- Unit Reskrim Polsek Matuari amankan tersangka lelaki alias MP warga kelurahan manembo - nembo bawah yang telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam di lokasi warnet TOOR samping STIE PETRA Kota Bitung, Rabu (21/03/2018).


Peristiwa penganiayaan dengan menggunakan sajam tersebut terjadi awal mula korban lelaki alias FS (20) sedang berada di warnet dan bertemu dengan tersangka lelaki alias MP dan  kemudian terjadi selisih paham tentang masalah sebelumnya.

Kemudian tersangka lelaki alias MP mengambil sebilah pisau yang disimpan di rak regel warnet dan langsung menikam korban lelaki alias FS dan mengenai di bagian dada sebelah kiri.

Bahwa sebelumnya korban lelaki alias FS datang kearah belakang tersangka lelaki alias MP dan langsung mendorong dengan tangan kananya keleher tersangka lelaki alias MP dengan mengeluarkan kalimat "kiapa ngana ada pukul pa kita itu mala" kemudian tersangka lelaki alias MP langsung berdiri dan mengambil pisau tersebut dengan tangan kiri dan langsung menusuk korban lelaki alias FS saat itu, tersangka lelaki alias Mp berbalik kembali ke warnet TOOR untuk menyimpan Pisau yang ia gunakan namun beberapa saat kemudian Personil Piket Polsek Matuari langsung mengamanakan tersangka bersama barang bukti dan diamankan Kantor Polsek Matuari guna Proses Hukum lebih lanjut.

Kapolsek Matuari Kompol Ferry Manoppo membenarkan tentang peristiwa Penikaman tersebut dan teraanhla lelaki alias MP telah di amanakan di Polsek Matuari untuk menjalani Proses Hukum yang berlaku sesuai dengan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan senjata Tajam sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang undang darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (1) KUHP sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor LP/53/III/2018/Sulut/Res Bitung/Sek Matuari Tanggal 21

No comments:

Post a Comment