Thursday, 8 March 2018

Akibat Selalu Nonton Konten Porno Lelaki FA Diamankan Unit Reskrim Polsek Matuari

tersangka tindak pidana pencabulan
Unit Reskrim Polsek Matuari amankan tersangka lelaki alias FA yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban perempuan yang masih berusia 5 tahun, di kelurahan manembo - nembo atas Kecamatan Matuari Kota Bitung , Kamis (08/03/2018).

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 3 februari 2018 sekitar jam 17.00.wita tepatnya di rumah korban perempuan alias S yaitu lelaki alias FA lakukan di dalam ruangan tamu di kelurahan manembo - nembo atas Kecamatan Matuari Kota Bitung sehingga dengan adanya perbuatan cabul tersebut di ketahui oleh orang tua korban.

Pada hari minggu tanggal 4 maret 2018 sekitar pukul 13.00 wita korban pergi ke warung  untuk membeli makanan ringan snack dan ada seorang lelaki alias FA berteriak dan memanggil dengan sebutan Bunga kesini lelaki alias FA mau kasih uang, "ucap" lelaki alias FA, kemudian korban di pangku dan di suruh pegang pegang kemaluan lelaki alias FA dan lelaki alias FA sempat pegang kemaluan korban, perbuatan cabul yang di lakukan tersangka lelaki alias FA yaitu sebanyak 3 kali yang pertama tanggal 3 februari 2018 yang ke 2 tersangka lakukan pada tanggal 5 februari 2018 dan yang ketiga kali tersangka lelaki alias FA lakukan pada bulan maret 2018 dan itu semua dilakukan oleh tersangka lelaki alias FA di rumah korban.

Tersangka lelaki alias FA tinggal bersama dengan keluarga korban sudah 5 bulan dan juga di carikan pekerjaan oleh keluarga korban, tersangka selalu nonton video porno, terlebih saat mendownload lagu di HP android serta konten porno, sehingga keinginannya untuk bersetubuh, dan hal itu tersangka menyetubuhi korban.

Kapolsek Matuari Kompol Ferry Manoppo membenarkan tentang adanya Laporan Perbuatan Cabul tersebut dan tersangka sudah diamankan di mako Polsek Matuari guna Proses lebih lanjut oleh Tim Penyidik Reskrim Polsek Matuari, atas perbuatan cabul tersebut tersangka lelaki alias FA terjerat pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehubungan dengan adanya Laporan Polisi No Pol : LP/41/III/2018 Res Kota Bitung / Sek Matuari Tanggal 6 maret 2018.

No comments:

Post a Comment