Kapolres Bitung sebagai Irup |
Dalam amanat upacara bulanan Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH menyampaikan bahwa saat ini perlu kita bersyukur karena rakyat memberikan kepercayaan yang cukup besar dengan menempatkan Polri sebagai institusi mandiri dan memberikan kewenangan yang sangat luas sebagai alat negara yang bertanggung jawab terhadap keamanan dalam negeri, kepercayaan ini harus kita jawab dengan berupaya sekuat tenaga membuktikan kepada rakyat indonesia bahwa Polri layak memperoleh kepercayaan tersebut, Polri harus mampu menampilkan kinerja yang baik sesuai harapan masyarakat sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum dan pelindung, pengayom, pelayan masyarakat.
Saya menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota yang telah bersungguh - sungguh memberikan kontribusi penuh terhadap capaian kinerja yang kita rasakan seperi sekarang ini, tentu hal ini merupakan modal yang sangat baik untuk menentukan langkah lebih lanjut dengan rasa optimisme yang tinggi dalam rangka membawa polri yang kita cintai ini menjadi lebih baik dan dipercaya masyarakat, semua capaian tersebut merupakan implementasi kebijakan "Revitalisasi Polri menuju Pelayanan Prima Guna Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat" yang telah dicanangkan oleh pimpinan Polri.
Kita Pahami bersama bahwa Polri juga dihadapkan masyarakat terhadap beberapa pelaksanaan tugas dan kinerja Polri yang sampai saat ini belum seluruhnya dapat kita penuhi, kita masih sering mendengar bahwa masyarakat menuntut dan mengharapkan agar Polri mampu mewujudkan :
- Postur yang Profesional, bersih, mandiri dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
- Keberadaannya di tengah - tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman dan tentram.
- Polri mampu memberikan pelayanan yang prima, tidak mempersulit, cepat dan tuntas dalam menyelesaikan masalah.
- Penampilan yang simpatik, humanis tapi tegas, bermoral dan modern.
- Polri yang lebih terbuka (transparan) dan tanggung jawab (akuntabel) dalam setiap tindakan.
- Fungsi Intelijen Kepolisian yang profesional dan mampu memberikan early detection (deteksi dini) dan early warning (peringatan dini), serta mencegah isu hoax, dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
- Penegakan Hukum yang tegas, jujur, benar dan adil (tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan), terutama terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, yang didukung dengan terjaminnya transparansi dalam proses penyidikan perkara.
No comments:
Post a Comment