Humas Polres Bitung - Tindaklanjuti informasi warga, Polsek Matuari berhasil mengagalkan penyaluran ilegal puluhan liter minuman keras "Cap Tikus", Kamis (21/7/2022) dini hari di wilayah Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, saat melakukan pemeriksaan di TKP, Polsek Matuari menemukan barang bukti 66 liter minuman keras yang terisi dalam 3 buah gelon yang diangkut dalam sebuah Mobil mini bus ber-No. Polisi DB 1449 LL.
Diduga, minuman keras tersebut akan disalurkan ke penjual kios dan warung yang ada sekitar wilayah Kecamatan Matuari tanpa memiliki izin penyaluran.
Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga mengamankan seorang lelaki warga Kabupaten Minahasa Tenggara berinisial LP (29) yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus penyalur dari minuman keras tersebut yang saat ini sudah dibawa ke Polsek Matuari untuk diambil keterangan.
No comments:
Post a Comment