Humas Polres Bitung - Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung melaksanakan bimbingan dan penyuluhan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi di SMK Tamporok Bitung, pada Kamis (21/7/2022) pukul 09:00 WITA.
Kegiatan dipimpin oleh Wakapolsek KPS IPDA Junus Entengo bersama anggota Kanit Provoost AIPDA Manat Nababan dan BRIPKA I Made Edi Supratta, yang dihadiri Kepala Sekolah SMK Tamporok Bitung Meyke Paulus serta puluhan Siswa-Siswi gabungan dari Kelas 10 dan 11.
Bimbingan dan penyuluhan (Binluh) tersebut, IPDA Junus Entengo menjelaskan tentang ketentuan dan sanksi Hukum Administrasi bagi pelanggar UU nomor 22 tahun 2009.
Wakapolsek KPS mengingatkan serta mengajak khususnya kepada para Siswa-Siswi agar tertib dan teratur saat berkendara, mengikuti rambu lalu lintas serta tidak ugal-ugalan di jalanan agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri.
Wakapolsek KPS juga menyampaikan bahwa di Kota Bitung saat ini sudah diberlakukan sistem Elektronic Tarffic low Enforcement (ETLE) atau E-Tilang yang mengatur tentang penertiban lalu lintas.
Dikesempatan yang sama, terkait dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, BRIPKA I Made Edi Supratta mengingatkan kepada para Siswa-Siswi agar bisa menjaga diri dalam pergaulan sehari-hari serta bijak dalam menggunakan media sosial. Karena akhir-akhir ini aksi pornografi marak terjadi di kalangan milenial khususnya para pelajar, baik lewat media sosial maupun perlakuan di dalam dan di luar lingkungan Sekolah.
Untuk itu, BRIPKA I Made Edi Supratta menghimbau para Siswa-Siswi agar menjauhi pergaulan bebas yang dapat berpotensi ke hal-hal negatif serta jauhi mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang atau Narkotika yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
No comments:
Post a Comment