Humas Polres Bitung - Unit Resmob Polsek Matuari mengamankan dua orang pria terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Manembo-nembo Bawah, Matuari, Bitung, pada Minggu (24/7/2022), sekitar pukul 17:30 WITA.
“Terduga pelaku masing-masing berinisial AS (49) dan AD (17), keduanya warga Girian, Bitung. Kedua nya ditangkap pada Senin (25/7) pagi, di lokasi berbeda di wilayah Bitung. AS ditangkap di Girian, sedangkan AD ditangkap di Maesa,” ujar Iwan, Senin sore, di Polres Bitung.
Kedua terduga pelaku tersebut diketahui menganiaya seorang pria bernama Adriansyah (19), warga Manembo-nembo, saat korban sedang belajar mengemudi mobil dan melintas di ruas jalan Manembo-nembo Bawah.
“Terduga Pelaku berada di TKP dan dalam keadaan mabuk miras. Tanpa sebab yang jelas, AD mendekati korban lalu memukul pelipis kanannya. Korban pun turun dari mobil dan seketika itu juga AS datang, kemudian memukul pelipis kiri korban. Keduanya memukul korban dengan menggunakan tangan kosong,” jelas IPDA Iwan Setiyabudi,
Korban yang mengalami luka memar kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Matuari, beberapa saat usai kejadian. Unit Resmob merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan kedua pelaku, kemudian menangkap keduanya di lokasi berbeda.
“Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Matuari untuk dimintai keterangan lebih lanjut", akhir Kasi Humas.
No comments:
Post a Comment