Friday, 22 July 2022

Gara-gara Tipu dan Gelapkan Motor Ninja Teman Sendiri, ID Harus Berurusan Dengan Polsek Matuari


Humas Polres Bitung - Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor bermodus jual beli, Jumat (22/7/2022) dini hari.

Saat dihubungi, Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi, membenarkan adanya kasus tersebut.

“Terduga Pelaku seorang pria berinisial ID (40), warga Sangkub, Bolmong Utara (Bolm Ut). ID ditangkap di wilayah Bolangitang, Bolmong Utara pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02:00 WITA,” ujar Iwan Jumat sore.

Diduga ID menggelapkan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 R milik temannya bernama Abdul Rahman Yunus (34), warga Girian, Bitung, pada Juni 2020 silam.

“ID ketika itu mendatangi korban dan akan membeli sepeda motor tersebut seharga Rp30 juta. ID berjanji akan segera membayarnya dalam waktu dekat,” jelas Iwan.

Lantaran berteman baik, korban pun termakan bujukan ID begitu saja, kemudian memberikan sepeda motor beserta surat-suratnya kepada ID. Namun sialnya, setelah ditunggu hingga beberapa bulan, ID tak kunjung membayar.

“Korban lalu mendapat informasi bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh ID sebesar Rp15 juta, namun ID tidak dapat menebusnya, dan malah melarikan diri,” terang Iwan.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Matuari, pada Juli 2021. Dalam penyelidikan, Unit Resmob mengetahui keberadaan ID, kemudian menangkapnya di ruas Jalan Raya Bintauna-Bolangitang. ID pun mengakui perbuatannya tersebut.

“Unit Resmob Polsek Matuari selanjutnya melakukan pengembangan dan mendapati sepeda motor milik korban, di Bintauna, Bolmong Utara. Saat ini ID beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Matuari untuk diproses lanjut,” tutup Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi.

No comments:

Post a Comment