Humas Polres Bitung - Senin (10/5/2021) pagi tadi, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bitung melaksanakan reka ulang kasus pembunuhan terhadap lelaki Fransiskus Saleleng (Pra) yang terjadi pada Kamis dini hari (6/5/2021) lalu, di kompleks kusu-kusu wilayah kelurahan Pakadoodan kecamatan Maesa kota Bitung.
Reka ulang kasus dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara, menghadirkan Tersangka lelaki CP alias Carlo (17) yang didampingi pengacara nya Laode Sumaila, S.H. bersama para saksi dan pemeran korban (Fransiskus Saleleng).
Sebanyak 30 adegan diperlihatkan dalam reka ulang kasus tersebut, yang mana dalam adegan ke-18 tersangka menusuk korban dengan sebilah pisau hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frely Sumampow, S.E. didampingi Kanit Jatanras Ipda. Revianto Anriz, S.Tr.K. serta melibatkan pengamanan dari Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung dan Tim Jalak Sat Samapta Polres Bitung yang berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
No comments:
Post a Comment