Humas Polres Bitung - Terkait kasus penikaman di Teling - Girian Atas kota Bitung dengan korban AM (17) warga Ranowulu kota Bitung yang terjadi pada Sabtu (15/5/2021) dini hari sekitar pukul 01:00 WITA. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berhasil memburu dan menangkap 2 orang lelaki yang diduga kuat sebagai pelaku aksi kekerasan tersebut pada hari Sabtu (15/5/2021) sore tadi.
2 orang lelaki yang masih dibawah umur tersebut ditangkap Aipda. Denhar Papente dkk. di 2 lokasi berbeda sekitar wilayah kota Bitung. Ke-2 nya masing-masing berinisial MK alias Acel (16) dan ER alias Endro (16) warga kota Bitung.
Diketahui penikaman itu terjadi saat MK alias Acel dan ER alias Endro sedang berpesta minuman alkhol di rumah teman nya, yang tak lama kemudian korban datang lalu menyuruh MK alias Acel berpidah tempat duduk karena tempat itu akan diduduki oleh korban.
Merasa tidak terima, MK alias Acel langsung berdiri dan menarik tangan korban dengan maksud untuk bertanya apa maksud dan tujuan korban melakukan hal tersebut kepada nya.
Tak lama berselang, melihat korban yang tak berdaya karena pengaruh minuman alkohol, MK alias Acel langsung mendorong korban kemudian mencabut pisau yang diselipkan di pinggang nya lalu menusuk tubuh korban sebanyak satu kali.
Sedangkan ER alias Endro yang melihat kejadian itu ikut meninju wajah korban sebanyak satu kali, dan selanjutnya MK alias Acel dan ER alias Endro pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frely Sumampow, S.E. membenarkan adanya kasus penikaman terhadap korban dan penangkapan terhadap MK alias Acel dan ER alias Endro.
"Kasus tersebut dipicu akibat pengaruh minuman alkohol yang membuat MK alias Acel nekat menikam tubuh korban dengan sebilah pisau", kata Kasat Reskrim.
"Salah satu tersangka yakni MK alias Acel merupakan residivis kasus pembunuhan yang menjalani hukuman di Lapas Kelas II-B Bitung pada tahun 2020 lalu dan dipindahkan di LAPAS Tomohon", beber nya.
"MK alias Acel dan ER alias Endro sudah kami amankan bersama barang bukti di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut, dan kepada tersangka kita terapkan pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951", tegas Kasat Reskrim.
No comments:
Post a Comment