Hasil yang sangat memuaskan tersebut dimana Tim Tarsius Polres Bitung pada hari Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 18:30 WITA. berhasil memburu dan menangkap seorang lelaki yang diduga kuat pelaku.
Lelaki tersebut berinisial HO alias Nando (22) yang diketahui sering berpindah-pindah tempat dalam pelarian nya, namun kemudian berhasil ditangkap di wilayah kecamatan Boliyohuto Limboto provinsi Gorontalo oleh Tim Tarsius Polres Bitung yang dibantu Tim Resmob Polda Gorontalo.
Saat penangkapan, HO alias Nando terpaksa dilumpuhkan dibagian kaki sebelah kanan nya dengan senjata api dinas Tim Tarsius Polres Bitung karena berusaha melarikan diri.
Dari lelaki HO alias Nando, Tim Tarsius Polres Bitung berhasil menyita barang bukti curian milik korban berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT, 1 unit HP merek Vivo Y12S serta sisa uang curian sebanyak Rp. 2.100.000,-
Kepada Polisi, HO alias Nando menceritakan kronologis kejadian nya yang mana selama beberapa hari menginap di tempat kost korban, dia melihat uang korban sebesar Rp. 8.000.000,- yang tersimpan di samping tempat tidur, sehingga timbul niat jahatnya untuk mengambil uang tersebut.
Akhirnya pada tanggal 13 Mei 2021 lalu saat korban tertidur pulas, HO alias Nando kemudian beraksi dengan mengambil uang tunai Rp. 8.000.000,-, 2 unit HP masing-masing Oppo Reno F4 dan Vivo Y12S milik korban.
Tak hanya itu, sepeda motor Yamaha Mio GT milik korban turut diambil yang selanjutnya HO alias Nando kabur melarikan diri ke arah kota Manado, dan setelah beberapa hari bersembunyi di wilayah kota Manado, Nando kemudian menuju ke Gorontalo untuk bersembunyi dari kejaran Polisi.
Soal hubungan antara dirinya dan korban, kepada Polisi Nando mengaku bahwa korban adalah pacarnya hasil kenalan lewat media sosial Facebook. Karena sering berkomunikasi, mereka pun sepakat untuk bertemu dan menjalin hubungan asmara.
Setelah beberapa hari menginap di tempat kost korban, akhirnya timbul niat nya untuk mencuri barang dan uang tunai milik korban, lalu kabur melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frely Sumampow, S.E. saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pencurian dan penangkapan terhadap lelaki HO alias Nando tersebut.
"Penangkapan terhadap HO alias Nando sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/363/V/2021/SPKT/Res-Btg/Polda Sulut tanggal 13 Mei 2021, yang dibekali dengan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan", jelas Kasat Reskrim.
"Yang bersangkutan (HO alias Nando) terpaksa dilumpuhkan dibagian kaki sebelah kanan nya dengan senpi dinas Tim Tarsius karena berusaha melarikan diri", tegas Kasat Reskrim.
"Untuk proses penyidikan lanjut, saat ini HO alias Nando sudah diamankan di Mapolres Bitung bersama barang bukti curian", pungkas Kasat Reskrim.
No comments:
Post a Comment